Ada Manfaat Bisa Miliki Rumah Diharap Tingkatkan Jumlah Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Kementerian Ketenagakerjaan RI, bersama Apindo dan BPJS Ketenagakerjaan memberikan sosialisasi tentang perubahan atas Permenaker No. 35 Tahun 2016 terkait tata cara pemberian, persyaratan dan jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi Permenaker no. 17 Tahun 2021.
Kementerian Ketenagakerjaan RI, bersama Apindo dan BPJS Ketenagakerjaan memberikan sosialisasi tentang perubahan atas Permenaker No. 35 Tahun 2016 terkait tata cara pemberian, persyaratan dan jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi Permenaker no. 17 Tahun 2021. Perubahan atau revisi itu dilakukan untuk memastikan para pekerja memiliki rumah sendiri melalui skema MLT dalam program dana JHT.
Direktur Utama BP Jamsostek, Eko Cahyo menyampaikan, pentingnya memberikan sense of emergency agar para pekerja tertarik mengambil program MLT JHT.
-
Siapa yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? Seluruh pemain timnas yang berlaga di Piala AFF yang digelar di Stadion Jakabaring, Palembang ini akan dilindungi keselamatannya, sejak saat latihan terlebih saat pertandingan.
-
Kenapa Pemkot Bontang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan? Tujuan kegiatan ini adalah untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Tentang optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketengakerjaan dan untuk menjamin perlindungan sosial para pekerja di wilayah Kota Bontang.
-
Kenapa Pemkot Makassar memberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan? Sebagai tindak lanjut atas visi dan misi Walikota Makassar, Bapak Danny Pomanto, dimana beliau ingin menciptakan Kota Makassar sebagai Kota yang resillience yaitu kota yang punya daya tahan. Sehingga, salah satu cara mendukung implementasi dari visi dan misi Kota Makassar tersebut adalah dengan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kota Makassar,” ujar Yasir.
-
Siapa yang menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan? "Kami hadir mendampingi Ibu Suharti menyerahkan santunan kepada ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar pada PPNPN Biro Umum Kemendikbudristek," jelas Zainudin.
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan dan pemerintah di Provinsi Maluku menjamin kepesertaan JKN bagi pekerja di Provinsi Maluku? Khusus untuk segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), selain menggandeng Pengawas Ketenagakerjaan Pemerintah Provinsi Maluku untuk menegakkan kepatuhan badan usaha dalam kepesertaan Program JKN, BPJS Kesehatan juga bekerjasama dengan Dinas Perizinan Provinsi dan Kab/Kota untuk mempersyaratkan kepesertaan JKN kepada badan usaha yang mengajukan permohonan perizinan.
"Sense of emergency ini yang mestinya bisa terbangun dengan adanya MLT. Karena rumah sebagai kebutuhan yang urgent/pokok," ujar Eko dalam press conference virtual Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021, Rabu (3/11).
"Banyak pekerja yang belum menjadi peserta itu selain karena belum aware, tetapi juga merasa belum perlu. Jadi dengan harapan adanya program Manfaat Layanan Tambahan ini bisa jadi daya dorong untuk mereka agar segera bergabung karena ada manfaat tambahannya," jelas Eko.
Dalam kesempatan itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kementerian Ketenagakerjaan RI, Indah Anggoro Putri mengungkapkan, kurangnya peserta MLT JHT terjadi karena masih minimnya sosialisasi, pemberian pemahaman, dan daya tarik.
"Adanya kurang sosialisasi bahwa dana JHT yang pekerja iurkan, yang dikelola oleh BPJS Jamsostek itu sebenarnya dapat dimanfaatkan dalam bentuk perumahan," ungkap Indah.
Indah menyebutkan, kurangnya daya tarik terjadi dikarenakan bunga MLT yang terlalu tinggi. "Evaluasi kami juga melihat bahwa bank-bank penyalur juga kurang memberikan pelayanan-pelayanan khusus yang memudahkan bagi para pekerja mengambil manfaat MLT ini," jelasnya.
84 Persen Pekerja di Jabar Belum Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah Provinsi Jabar mencatat sekitar 22,23 juta orang pekerja formal maupun nonformal di wilayahnya. Dari jumlah itu, baru 3,5 juta orang atau sekitar 16 persen yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Artinya, ada sekitar 18,73 juta pekerja atau sekitar 84 persen belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk mengatasinya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini berupaya memperluas aksesibilitas para pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat (Jabar) Setiawan Wangsaatmaja menyebut, salah satu upayanya adalah menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 158 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah Provinsi Jabar.
Menurut dia, Pergub tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ada lima jenis jaminan BPJS Ketenagakerjaan dalam Pergub tersebut. Kelima jenis jaminan itu meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan, yang disesuaikan dengan klasterisasi perusahaan.
"Tentu saja dengan adanya Peraturan Gubernur ini artinya bahwa jaminan untuk tenaga kerja kita, khususnya untuk non-ASN, ini jaminannya lebih jelas," kata Setiawan melalui siaran pers yang diterima, Senin (25/10).
"Kita bagi jadi perusahaan mikro, kecil, sedang, dan besar. Nah ini jaminan-jaminannya berbeda. Untuk perusahaan besar, jumlah jaminannya berbeda dengan perusahaan mikro. Kalau (jaminan) kematian dan kecelakaan itu sudah pasti ada, yang unik di sini adalah jaminan kehilangan kerja," ucapnya.
Jaminan kehilangan pekerjaan merupakan amanat Undang-Undang Cipta Kerja. Selain uang pesangon, pekerja atau buruh yang diberhentikan dari tempat kerja berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Aturan penerapan jaminan kehilangan kerja disesuaikan dengan klasterisasi perusahaan, seperti diatur pada Pergub tersebut. Perusahaan besar, katanya, diwajibkan mengikuti program jaminan kehilangan kerja, sedangkan perusahaan kecil dan mikro tidak diwajibkan.
Ia berharap Pergub tersebut dapat mendongkrak keterlibatan perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain untuk memberikan rasa aman, langkah itu menjamin kesejahteraan para pekerja.
"Jadi kami berharap kalau mereka (perusahaan) sebanyak mungkin bisa turut (mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan), karena ini menguntungkan bagi para pekerja, poinnya itu," katanya.
Reporter: Natasha Khairunisa Amani
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)