Ada pembatasan, pedagang eceran tetap boleh jual BBM bersubsidi
Pedagang tetap dapat membeli BBM dengan dirigen asal memiliki surat izin dari pemerintah setempat.
PT Pertamina menyatakan meski dalam masa penghematan, penjual bensin eceran tetap bisa menjalankan usahanya dengan aturan khusus. Pedagang tetap dapat membeli BBM dengan dirigen asal memiliki surat izin dari pemerintah setempat.
"Izin dari dari Pemda atau camat, atau surat keterangan. Kebijakan ini diambil, jika jarak antara SPBU dengan pemukiman penduduk terlalu jauh," jelas VP Fuel Retail Marketing Pertamina, Moch Iskandar, saat di kantornya, Jakarta, Senin (8/4).
Pertamina akan menggandeng pihak kepolisian dalam hal ini departemen Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk implementasi sistim RFID (radio frequency identification). RFID ialah suatu alat pengawas konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM).
Dia mengatakan petugas Samsat nantinya akan memasang RFID ini pada kendaraan baru saat pengurusan surat-surat kendaraan bermotor.
"Kalau mobil baru kerja sama dengan Samsat. Dengan Samsat juga bisa saat membayar pajak kendaraan," ujarnya.
Pertamina juga berencana bekerjasama dengan bengkel kendaraan bermotor untuk memasang RFID ini. Saat ini pihaknya tengah mengkaji bengkel di daerah mana saja yang paling sering dikunjungi masyarakat.
"Sementara belum untuk di bengkel namun ini to be discuss," tuturnya.
Iskandar menegaskan bahwa pemasangan RFID ini bersifat wajib untuk seluruh kendaraan. Jika tidak maka kendaraan tidak dapat mengisi BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).