Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta, Samsat Buka Sampai Akhir Pekan
Pada kesempatan ini, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak.
Samsat Induk di lima wilayah DKI Jakarta akan beroperasi pada hari Sabtu, 31 Agustus 2024. Langkah ini diambil guna memberikan kesempatan terakhir kepada warga DKI Jakarta dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tepat waktu,
Pada kesempatan ini, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah mengeluarkan kebijakan penting yang tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024.
Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi warga Jakarta dengan penghapusan otomatis denda atau sanksi yang timbul akibat keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB, tanpa perlu pengajuan permohonan khusus dari wajib pajak.
Penghapusan sanksi administrasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap kewajiban membayar pajak.
Dengan adanya kebijakan ini, wajib pajak yang terlambat membayar dapat menyelesaikan kewajibannya tanpa dikenakan denda tambahan yang biasanya menjadi beban.
Jam Operasional
Namun, penting untuk diingat bahwa kesempatan ini hanya berlaku hingga Sabtu, 31 Agustus 2024.
Samsat Induk yang biasanya tutup pada hari Sabtu akan membuka layanan mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB pada tanggal tersebut, memberikan kesempatan terakhir bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan penghapusan denda ini.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny, mengingatkan masyarakat untuk tidak melewatkan kesempatan ini.
"Jangan lewatkan kesempatan terakhir ini untuk membayar PKB dan BBNKB tanpa sanksi tambahan," ujarnya, Kamis (29/8).
Selain terbebas dari denda, Morris juga mengajak masyarakat untuk turut berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak yang tepat waktu.
"Dengan memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi ini, Anda tidak hanya menghemat uang, tetapi juga membantu pembangunan daerah," tambahnya.
- Ini Hasil Visum Korban Bullying Binus School
- Tupperware, Berdiri Selama 80 Tahun Hingga Akhirnya Terlilit Utang Rp10,7 Triliun
- Tampil Mengenakan Gaun Merah, ini Potret Cantik Kimberly Ryder saat Hadiri Acara di Hong Kong
- Pendapat Einstein soal Cara Kerja Mesin Roket Berkecepatan 18.000 Mil Per Jam Dibantah Ilmuwan China
- Tak Mau Kalah dari Ahok, Pramono Anung Janji Berani 'Gebuk' Pengembang Nakal di Jakarta
Berita Terpopuler
-
Presiden Jokowi Heran Urus Izin PLTP Memakan Waktu 6 Bulan: Saya Sendiri Tidak Kuat Menunggu Selama Itu
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi soal Belum Terbitkan Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN: Ini Bukan Pindah Rumah
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi: Lamanya Waktu Perizinan Memulai Konstruksi Energi Panas Bumi, Jadi Problem Investor
merdeka.com 18 Sep 2024 -
VIDEO: Tegas! Jokowi Respons Carut Marut PON 2024 "Tiap Event Besar Pasti Ada Koreksi"
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Kaesang Klarifikasi ke KPK, Jokowi: Semua Warga Negara Sama di Mata Hukum
merdeka.com 18 Sep 2024