Ada PPKM Darurat, Kemenhub Gelar Vaksinasi Pengemudi Truk dari dan ke Jawa Bali
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sudah mulai berlaku mulai hari ini, Sabtu 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Seiring kebijakan ini, Kemenhub juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE).
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sudah mulai berlaku mulai hari ini, Sabtu 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Seiring kebijakan ini, Kemenhub juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.
Salah satu yang diatur dalam SE tersebut adalah protokol pelaku perjalanan dalam negeri, mulai dari kendaraan pribadi hingga truk. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, mengatakan pengemudi truk juga harus melengkapi dan membawa hasil negatif rapid test antigen atau PCR.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
"Untuk pengemudi dan pembantu pengemudi logistik atau kendaraan truk dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, sertifikat vaksin tidak diwajibkan. Namun dalam SE, masyarakat pengemudi truk maupun awaknya kami arahkan untuk vaksin," ungkap Budi dalam konferensi pers pada Sabtu (3/7).
Untuk itu, Budi mengatakan Kemenhub sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Satgas Covid-19 untuk mendirikan beberapa tempat vaksinasi untuk para pengemudi truk. Tempat vaksinasi tersebut rencananya akan ada di 38 terminal dan beberapa rest area sebelum Dermaga Merak dan Bakauheni.
"Nanti akan kita dirikan dan semoga cepat terealisasikan. Jadi, pengemudi truk yang belum melaksanakan vaksin bisa segera vaksinasi," jelasnya.
Dia menekankan bahwa ketentuan persyaratan perjalanan ini diharapkan agar masyarakat tidak melakukan perjalanan mulai dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Pemerintah berharap kebijakan ini bisa menekan angka kasus Covid-19.
"Sifatnya ini bukan larangan tapi pengetatan. Sehingga masyarakat yang tidak perlu-perlu sekali, tidak melakukan perjalanan karena persyaratannya yang cukup banyak seperti vaksin dan lainnya," tutur Budi.
Penumpangan Angkutan Umum Tak Boleh Bicara dan Makan
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta seluruh operator transportasi darat menyiapkan petugas khusus untuk memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) dilaksanakan dengan baik.
"Selama perjalanan tidak boleh ada yang berbicara, baik menggunakan kendaraan umum bus maupun kapal. Saya juga minta kepada semua operator agar disiapkan petugas yang tugasnya khusus untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, seperti dikutip dari Antara dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Sabtu (3/7).
Budi menegaskan penerapan protokol kesehatan perjalanan darat di dalam negeri perlu untuk terus ditingkatkan.
Dia mengatakan selain menerapkan protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, para pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan umum juga tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Kemudian, untuk perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor umum tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan.
"Kepada seluruh operator kapal penyeberangan yang ada kantinnya atau operator bus yang menyediakan layanan makanan di dalam bus agar ditiadakan," ujarnya.
Selanjutnya, Ditjen Hubdat juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi COVID-19 yang isinya antara lain untuk perjalanan jarak jauh dan perjalanan dari dan menuju Jawa dan Bali harus menunjukkan kartu telah vaksin minimal dosis pertaman dan hasil RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam.
Kemudian, pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin, hasil RT-PCR 2x24 jam, tes antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam untuk moda transportasi darat dan penyeberangan. Selain itu, penumpang juga diwajibkan mengisi e-Hac pada perjalanan.
Namun demikian, kata dia, Kemenhub memberikan sejumlah pengecualian bagi para pelaku perjalanan dalam kondisi tertentu.
"Sertifikat vaksin tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali. Vaksin juga tidak wajib bagi orang yang dikecualikan menerima vaksin karena alasan medis, pada periode dilakukan perjalanan," ujar Dirjen Budi.
Dia menambahkan Kemenhub melakukan pembatasan kapasitas angkutan (load factor) dan jam operasional angkutan umum di semua moda untuk menerapkan prinsip jaga jarak (physical distancing) dan menghindari kerumunan.
Pada masa PPKM darurat, transportasi darat hanya diperbolehkan mengangkut 50 persen dari total kapasitas, baik kendaraan umum bus, kendaraan bermotor pribadi, hingga angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
"Prinsipnya, kami terapkan protokol kesehatan. Kami juga akan melaksanakan tes acak di simpul-simpul transportasi, dengan meminta bantuan sekitar sepuluh ribu alat rapid tes ke Kemenkes," pungkasnya.
Reporter: Andina Librianty
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)