Airlangga Sebut Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Sudah Pertimbangkan Putusan MA
Penetapan ini sangat mempertimbangkan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2O2O, yang dalam pertimbangannya MA mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis yang intinya perlu perbaikan sistem, manajemen, dan pelayanan secara holistik dari hulu ke hilir, dalam upaya melakukan reformasi JKN.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 merupakan kebijakan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat secara komprehensif dalam jangka panjang.
Penetapan ini sangat mempertimbangkan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2O2O, yang dalam pertimbangannya MA mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis yang intinya perlu perbaikan sistem, manajemen, dan pelayanan secara holistik dari hulu ke hilir, dalam upaya melakukan reformasi JKN.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan dan pemerintah di Provinsi Maluku menjamin kepesertaan JKN bagi pekerja di Provinsi Maluku? Khusus untuk segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), selain menggandeng Pengawas Ketenagakerjaan Pemerintah Provinsi Maluku untuk menegakkan kepatuhan badan usaha dalam kepesertaan Program JKN, BPJS Kesehatan juga bekerjasama dengan Dinas Perizinan Provinsi dan Kab/Kota untuk mempersyaratkan kepesertaan JKN kepada badan usaha yang mengajukan permohonan perizinan.
-
Siapa yang diimbau oleh BPJS Kesehatan untuk mendukung keberlangsungan Program JKN? Rizzky juga mengimbau keberlangsungan Program JKN harus tetap terjaga, hal ini tentu membutuhkan dukungan semua pihak termasuk peserta BPJS Kesehatan dengan rutin membayar iuran JKN.
-
Mengapa BPJS Kesehatan dan Pemkot Balikpapan berkolaborasi? Kerja sama ini akan membawa manfaat signifikan dalam memberikan layanan kesehatan yang lebih baik.
-
Apa itu Program Pesiar BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
-
Kenapa Pemkot Bontang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan? Tujuan kegiatan ini adalah untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Tentang optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketengakerjaan dan untuk menjamin perlindungan sosial para pekerja di wilayah Kota Bontang.
-
Apa yang dibahas oleh Dirut BPJS Kesehatan dan Wali Kota Balikpapan dalam pertemuan tersebut? Kunjungan tersebut untuk membahas langkah peningkatan layanan kesehatan dan manfaatnya bagi warga Kota Balikpapan.
"Pemerintah melakukan upaya terbaik dalam perbaikan pelayanan kesehatan untuk memberikan jaminan kesehatan yang lebih baik dan sustainable kepada seluruh masyarakat," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam keterangannya, Senin (18/5).
Dia menuturkan, implementasi penetapan Perpres ini akan dilakukan bertahap oleh Pemerintah. Untuk tahun 2020, pemerintah tetap berkomitmen untuk membantu masyarakat ekonomi golongan menengah ke bawah, melalui pengaturan tarif yang disetorkan kepada BPJS.
Berdasarkan catatan, peserta kelas III sebanyak 21,6 juta Pekerja Mandiri (PBPU) dan Bukan Pekerja, membayar iuran sebesar Rp25.500 per orang per bulan, artinya iuran tidak naik sesuai putusan Mahkamah Agung. Iuran ini Lebih rendah dari iuran untuk orang miskin (Rp42.000 per orang per bulan).
Maka Negara memberi Subsidi Rp16.500 per orang per bulan (yaitu Rp42.000 dikurangi Rp25.500), dengan pemberian subsidi sampai Desember 2020. "Jadi diberikan relaksasi dan keringanan di mana gap antara Rp42.000 dengan Rp25.500 atau sebesar Rp16.500 dibayarkan oleh negara dan telah dimasukkan dalam anggaran 2020," imbuhnya.
Ketentuan mengenai penyesuaian besaran iuran ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2020, dengan dilandasi semangat gotong royong yang menjadi prinsip Sistem Jaminan Sosial Nasional ini. "Melalui prinsip gotong-royong, JKN dapat menumbuhkan keadilan sosial dan keberlanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia," kata dia.
Airlangga menjelaskan, Perpres 64/2020 adalah pelaksanaan rekomendasi Mahkamah Agung (MA) dalam Putusan Nomor 7 P/HUM/2020 tanggal 27 Februari 2020. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim saat itu menekankan perlunya perbaikan holistik dari hulu ke hilir yang mencakup sistem, manajemen, dan pelayanan. Pemerintah dengan sigap melakukan pembenahan dan mendorong percepatan reformasi JKN.
Saat ini tercatat sebanyak 132,6 juta orang miskin dan tidak mampu adalah peserta BPJS Kesehatan (JKN) secara gratis, yang mendapatkan layanan setara Kelas 3 dan iuran sebesar Rp42.000 per orang per bulan. Iuran tersebut ditanggung oleh Pemerintah melalui APBN untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar 96,6 juta orang, dan APBD sebesar 36 juta orang oleh Pemerintah Daerah.
Sementara itu, mulai 1 Juli 2020 iuran peserta PBPU dan BP Kelas I disesuaikan menjadi Rp150.000 per orang per bulan. Lalu iuran peserta PBPU dan BP Kelas 2 adalah Rp100.000 per orang per bulan. Iuran ini masih jauh di bawah perhitungan aktuaria, artinya bahwa peserta Kelas I maupun Kelas II masih dibantu oleh segmen kepesertaan yang lain.
Kelonggaran
Peserta yang tidak mampu membayar layanan kesehatan Kelas I dan Kelas II dapat berpindah ke Kelas III yang hanya membayar Rp25.500 per orang per bulan, yaitu tarif yang jauh lebih murah dari tarif untuk orang miskin sebesar Rp42.000 yang dibayar oleh negara.
Hal yang tak kalah penting, dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini, peserta JKN yang menunggak dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan hanya melunasi tunggakan iurannya selama 6 bulan, turun dari keharusan pelunasan 24 bulan. "Sisa tunggakan yang belum terbayar, diberi kelonggaran sampai dengan tahun 2021," sambungnya.
Selain itu, pembayaran denda atas pelayanan adalah sebesar 5 persen dari perkiraan paket Indonesian Case Base Groups (INA-CBGs). Namun sebagai bentuk dukungan di masa pandemi Covid-19, untuk tahun 2020 hanya dikenakan denda sebesar 2,5 persen.
Perpres 64/2020 ini juga mengatur bahwa besaran iuran untuk setiap segmen kepesertaan akan ditinjau paling lama 2 (dua) tahun sekali menggunakan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku umum. "Tentunya dengan mempertimbangkan tingkat inflasi di bidang kesehatan, biaya kebutuhan jaminan kesehatan, dan kemampuan membayar iuran. Pengusulannya oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) kepada Presiden RI," terang Menko Airlangga.
Melalui Perpres 64/2020 ini pula, Pemerintah terus mengupayakan perbaikan tata kelola sistem layanan kesehatan. Menteri Kesehatan bersama Kementerian atau Lembaga terkait, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan (faskes) melakukan peninjauan manfaat sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar paling lambat Desember 2020.
"Sekali lagi perlu ditegaskan bahwa Perpres 64/2020 merupakan komitmen Pemerintah untuk membangun ekosistem jaminan kesehatan yang berkelanjutan dan berkeadilan. Penyesuaian iuran JKN mulai 1 Juli 2020, didasarkan semangat gotong royong, di mana peserta yang mampu membantu yang kurang mampu, dan peserta yang sehat membantu yang sakit atau berisiko tinggi. Melalui prinsip gotong-royong, jaminan kesehatan nasional dapat menumbuhkan keadilan sosial dan keberlanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia," tandasnya.
(mdk/azz)