Akhir September, tarif batas atas pesawat naik 10 persen
Kenaikan batas atas, dulu diberlakukan saat nilai tukar rupiah mencapai Rp 10.000 per USD.
Kementerian Perhubungan akan menaikkan tarif batas atas untuk tiket pesawat pada akhir bulan ini. Kenaikan ini merupakan usulan dari maskapai penerbangan agar mampu berkompetisi di tengah krisisnya anggaran operasional.
Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Santoso Eddy Wibowo mengatakan, kenaikan tarif batas atas dialokasikan sebesar 10 persen dari harga yang berlaku saat ini.
-
Kapan tarif tol Medan-Kisaran mengalami perubahan? Pada tahun 2024, terdapat beberapa perubahan penting mengenai tarif tol Medan-Kisaran yang perlu Anda ketahui agar perjalanan Anda lebih nyaman dan terorganisir.
-
Kenapa pemerintah memberikan diskon tarif tol untuk mudik? Tahun ini diskon tarif tol kembali diberlakukan oleh pemerintah bersama pengelola jalan tol untuk memecah pergerakan masyarakat yang mudik maupun balik.
-
Apa saja yang termasuk dalam tarif tol Medan-Kisaran? Tarif Tol Medan - Kisaran 2024 Berdasarkan informasi yang diperoleh pada 3 September 2024, terdapat beberapa penyesuaian tarif tol Medan-Kisaran. Berikut adalah rincian tarif sesuai dengan golongan kendaraan untuk rute Junction Indrapura ke Kisaran dan Lima Puluh ke Kisaran: Junction Indrapura - Kisaran: Kategori I: Rp64.000Kategori II dan III: Rp96.000Kategori IV dan V: Rp128.000 Lima Puluh - Kisaran: Golongan I: Rp43.500Golongan II dan III: Rp65.500Golongan IV dan V: Rp87.000
-
Kapan Tol Cimanggis-Cibitung mulai diberlakukan tarif? Diperkirakan sosialisasi ini akan berlangsung selama dua pekan atau 14 hari lamanya. Artinya, akhir Juli ini diperkirakan tarif berbayar akan mulai diberlakukan.
"Karena harga tarif batas atas jarang bisa dicapai. Karena airlines kan bersaing. Akan bisa dicapai pada saat peak season. Misal lebaran. Kalau sekarang susah dicapai. Karena naik akan sensitif. Oleh sebab itu kami hanya naikkan 10 persen," kata Santoso Edi Wibowo di Kantornya, Jakarta, Senin (22/9).
Dia menegaskan dokumen usulan sudah diberikan kepada Menteri Perhubungan (Menhub) EE Mangindaan. Setelah ditandatangani oleh Menteri, maka aturan tersebut langsung dijalankan. "Saya kira akhir september. Sudah diteken. Sudah jalan saja. Realisasi tinggal jalan aja," kata dia.
Sebelum direalisasikan, pihaknya melakukan sosialisasi hal tersebut kepada para maskapai yang beroperasi di Indonesia. Namun, kenaikan tarif batas atas tersebut masih akan dikaji kembali jika banyak maskapai yang merasa kurang. "Mereka (maskapai) minta lebih tinggi. Tapi bertahaplah. Kalau dirasa kurang akan kami tinjau lagi, bila nilai tukar capai Rp 13 per USD, " kata dia.
Direktur lalu lintas dan angkutan udara, Djoko Moerdjatmojo mengaku Menteri Perhubungan akan segera menandatangani dalam waktu dekat ini. Sebab, Menteri sudah menunggu untuk segera diterbitkan aturan kenaikan tarif batas atas.
Kenaikan batas atas, dulu diberlakukan saat nilai tukar rupiah mencapai Rp 10.000 per USD. Kemudian ketika melebihi angka itu tiga bulan berturut-turut akan revisi dan Januari lalu sudah mengeluarkan surcharge.
"Surcharge itu-itungannya 12 ribu. Kalau 12 ribu, kurs USD 12 ribu dan avtur 12 ribu sampai sekarang kan cukup. Nah ada permintaan kenaikan tarif kami coba buatkan alternatif ke dua. Harga avtur tetap 12 ribu tapi dollarnya 13 ribu. Kalau dihitung kira-kira 10 persen dari KM 26," katanya.