Alasan kenapa gambar bahaya rokok tidak pengaruhi konsumen
40 Persen bungkus rokok harus menayangkan gambar bahaya merokok.
Mulai Selasa (24/6), Pemerintah mulai menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28, terhadap produk rokok wajib agar mencantumkan peringatan bahaya merokok bagi kesehatan dengan gambar menyeramkan. Tahun ini, jumlahnya produksi rokok naik sebesar dua miliar batang menjadi 345 miliar batang.
Produsen rokok, diberi waktu dalam dua bulan mengedarkan rokok dengan bungkus lama atau belum ada gambar bahaya merokok. Aturan inipun, telah diprotes para pengusaha rokok kecil. Bagi pengusaha yang masih membandel, yang tidak menampilkan gambar bahaya merokok 40 persen dari bungkus rokok, akan dikenai sanksi lima tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
-
Kenapa boraks berbahaya? Boraks dapat menumpuk dalam tubuh manusia dan menimbulkan berbagai gangguan kesehatan serius.
-
Mengapa rokok putih populer? Rokok putih atau seringkali disebut dengan rokok mild memiliki kandungan tar dan nikotin yang lebih rendah dibandingkan dengan rokok kretek dan rokok pada umumnya.
-
Apa saja yang ada di dalam Benteng Lohayong? Benteng Lohayong memiliki empat bastion dengan dua pintu masuk. Benteng tersebut berbentuk bujur sangkar dan dapat menampung 23 tentara Eropa, 80 penduduk Solor, dan 17 orang Cina.
-
Apa itu rokok putih? Rokok putih adalah rokok buatan pabrik yang tidak mengandung campuran tambahan cengkeh atau menyan.
-
Apa itu Bakakak Hayam? Bakakak hayam merupakan menu olahan ayam kampung yang dibakar, dan menggunakan banyak rempah.
-
Di mana letak Pondok Boro? Di Kota Semarang, terdapat sebuah penginapan yang harga sewanya cukup murah. Penginapan itu bernama Pondok Boro.
Kementerian Perindustrian pesimis aturan tersebut bisa menekan produksi rokok kretek maupun putih. Alasannya, mayoritas masyarakat Indonesia membeli rokok secara ketengan atau eceran tanpa bungkus.
"Alhasil, gambar peringatan yang sedianya menjadi penghambat minat perokok ini jadi tidak terlihat, karena perokok tidak perlu melihat bungkus rokok itu," katanya.
Dia mencontohkan, pola dan aturan yang diterapkan Indonesia walaupun mengacu pada aturan di Singapura, Australia dan berbagai negara, tidak menurunkan minat orang untuk merokok atau menurunkan produksi rokok secara signifikan.
"Dampak promosi anti rokok melokalisir perokok di tempat tertentu belum signifikan," ujar Direktur Minuman Dan Tembakau Kementerian Perindustrian, Faiz Achmad di Jakarta, Selasa (24/6).
Dia mengaku pemberlakuan aturan gambar menyeramkan pada bungkus rokok, tidak mengalami kendala. Dari hasil kunjungannya belum lama ini, kesiapan produsen bahkan dari yang skala kecil pun sudah cukup memadai. "Hasil kunjungan, kemasan bergambar sudah dicetak. Dan sudah siap untuk mengemas," katanya.
Untuk mengawasi peredaran rokok setelah adanya aturan anyar, Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, mengeluarkan surat edaran Nomor B.124/MENKO/KESRA/VI/2014, tertanggal 18 Juni 2014, yang meminta kepada para menteri mengawasi aturan tersebut di lapangan.
Baca juga:
Rokok menthol bikin jumlah perokok bertambah!
Peredaran rokok tinggi di sekolah
KPAI: Kantin sekolah, madrasah dan pesantren sediakan rokok
Rokok tanpa gambar penyakit belum akan ditarik
Kewajiban pencantuman gambar 'seram' di bungkus rokok diprotes