Anggota DPR ini malah tak setuju program Jokowi tekan dwelling time
"Seharusnya pemerintah tidak perlu menekan dwelling," ucap Anggota Komisi VI DRP RI, Bambang Haryo Soekartono.
Anggota Komisi VI DRP RI, Bambang Haryo Soekartono mengkritik upaya pemerintah Jokowi-JK menekan dwelling time di pelabuhan. Menurutnya, hal ini bisa menjadi bumerang bagi pasar domestik. Sebab, dwelling time yang terlalu longgar akan memudahkan masuknya barang impor ilegal dan di bawah standar.
Dwelling time adalah lamanya notifikasi di terminal/pelabuhan sejak mulai dari kapal, penumpukan peti kemas di lapangan, sampai dengan peti kemas keluar dari terminal/pelabuhan.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Dimana letak rumah masa kecil Presiden Jokowi? Presiden Joko Widodo menghabiskan masa kecilnya di beberapa rumah yang ia tempati bersama keluarganya. Salah satunya rumah masa kecilnya yang berada di Dusun Gumukrejo, Desa Giriroto, Kecamatan Ngemplak, Boyolali.
-
Dimana gugatan terhadap Presiden Jokowi dilayangkan? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan gugatan terhadap Presiden Jokowi dilayangkan? Dilansir di situs SIPP PTUN Jakarta, Senin (15/1/2024), gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 12 Januari 2024.
-
Bagaimana cara memperpanjang masa jabatan presiden di Indonesia? Untuk memperpanjang masa jabatan presiden di Indonesia, diperlukan perubahan atau amandemen UUD 1945 yang harus disetujui oleh MPR dengan persetujuan minimal dua pertiga dari jumlah anggota MPR yang hadir.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Bambang menyebut, seharusnya pemerintah tidak perlu menekan dwelling time sehingga pemeriksaan menjadi longgar, apalagi untuk barang impor yang melalui jalur merah.
"Impor yang lewat jalur merah harus ketat dan teliti, jadi kalau dwelling time-nya agak lambat wajar. Kalau impor jalur hijau dan jalur kuning kan sekarang sudah hitungan jam, tidak ada masalah," katanya dalam siaran pers kepada merdeka.com, Sabtu (20/2).
Presiden Joko Widodo sebelumnya memerintahkan seluruh menteri terkait untuk menekan dwelling time di Tanjung Priok menjadi di bawah 5 hari.
Pada 17 Februari 2016, data Dashboard Online Sistem Informasi Dwelling Time Tanjung Priok sudah menunjukkan angka 3,37 hari. Pada Juli 2015, data dwelling time masih berkisar 7-8 hari.
Bambang khawatir pelonggaran pemeriksaan untuk mengejar target dwelling time akan semakin memudahkan masuknya barang impor ilegal dan non-standar.
"Kalau barang impor selundupan dan non-SNI marak, industri dan konsumen di dalam negeri akan dirugikan, pasar produk lokal makin tergerus," ujarnya.
Dia mengatakan Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) yang bisa menurunkan dwelling time tetap ditekan oleh pemerintah. Padahal, fasilitas itu hanya terdapat di Pelabuhan Tanjung Priok dan Belawan Medan.
Selain dwelling time kian longgar, peluang masuknya barang impor ilegal dan non-standar semakin terbuka lebar dengan banyaknya pelabuhan internasional yang mencapai 141 pelabuhan.
"Pemerintah harus melihat masalah ini secara komprehensif, jangan sampai ingin cepat tetapi merugikan bangsa sendiri," ujarnya.
Baca juga:
Memantau aktivitas dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok
Menko Rizal Ramli klaim berhasil turunkan 'dwelling time'
Program 'karpet merah' percepat target pemangkasan dwelling time
Rizal Ramli yakin kereta pelabuhan pangkas waktu inap kontainer