Apindo Jakarta pilih ikuti ketentuan kenaikan UMP 2019 pemerintah
Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP Apindo) DKI Jakarta angkat suara terkait keputusan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen. Pihaknya memilih untuk mematuhi ketetapan upah minimum tersebut, agar menjaga iklim bisnis kondusif.
Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP Apindo) DKI Jakarta angkat suara terkait keputusan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen. Pihaknya memilih untuk mematuhi ketetapan upah minimum tersebut, agar menjaga iklim bisnis kondusif.
"Jangan ada satu pemikiran lain selama itu sudah ada aturan yang sudah jelas. Sayang dong. Kalau itu sudah ada aturan terus Anda berpikiran lain, nanti aturan itu jadi tidak berjalan dengan baik," ungkapKetua DPP Apindo DKI Jakarta, Solihin, di Jakarta, Jumat (19/10).
-
Apakah Patung Palindo? Patung ini dikatakan sebagai "Sang Penghibur" karena pada ukirannya berbentuk wajah yang sedang gembira atau tersenyum.
-
Kapan Hari Brimob diperingati? Bangsa Indonesia memperingati Hari Brimob setiap tanggal 14 November.
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
-
Siapa Pratama Arhan? Lemparannya Nyaris Jadi Goal, Simak Deretan Fakta Pratama Arhan Siapa Pratama Arhan? Lemparan dalam nyaris jadi goal Pertandingan Indonesia vs Argentina yang digelar kemarin (19/6) membawa nama Pratama Arhan jadi sorotan.
-
Kapan Tangkuban Perahu buka? TWA Gunung Tangkuban Parahu, dibuka setiap hari. TWA Gunung Tangkuban Perahu buka mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore, dengan jam terakhir masuk pukul 16.00.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
Sebelumnya, Kemnaker melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8.240/M-Naker/PHI9SK-Upah/X/2018 menyebutkan, kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen itu diambil berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Pasca dirilisnya aturan itu, pro kontra terkait kebijakan tersebut banyak bermunculan. Seperti pihak buruh yang menganggap kenaikan 8,03 persen terlalu kecil dan menuntut peningkatan 25 persen. Di sisi lain, pengusaha malah meminta kenaikan UMP di bawah 8 persen.
Menanggapi hal tersebut, Solihin mengatakan, mematuhi aturan merupakan langkah terbaik agar kekacauan seperti ini tidak terus berlanjut. "Dari sisi pengusaha dan pekerja pasti ada dunia yang kalau mau dibenturkan berbeda. Tapi jangan begitu pemikiran kita. Sudah ada aturan, dan aturan itu harus ditaati. Sudah itu yang paling benar," imbuhnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Pro kontra kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen
Kadin akui keberatan UMP 2019 naik hingga 8,03 persen
Apindo siap jalankan kebijakan kenaikan UMP 8,03 persen di 2019
Buruh tuntut kenaikan UMP 2019 sebesar 25 persen
UMP 2019 naik 8,03 persen, Menteri Sri Mulyani harap dongkrak daya beli masyarakat
Menaker: UMP naik 8,03 persen di 2019, buruh tak perlu demo
Penjelasan Menaker Hanif soal kenaikan UMP 8,03 persen di 2019