Asabri-Taspen Gabung BPJamsostek, Wakil Komisi XI Sebut Tak Perlu Ada PHK Pegawai
Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sri Rahayu, mengatakan tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) apabila penggabungan antara BPJamsostek, Asabri dan Taspen dilakukan pada 2029. Menurutnya, hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sri Rahayu, mengatakan tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) apabila penggabungan antara BPJamsostek, Asabri dan Taspen dilakukan pada 2029. Menurutnya, hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
"Pegawai Asabri dan Taspen mau dikemanakan? Penggabungan ini tidak boleh mem-PHK pegawai di Taspen maupun di Asabri," ujar Sri di Plaza BPJamsostek, Jakarta, Jumat (21/2).
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Kapan Paspampres dibentuk? Paspampres adalah salah satu dari Badan Pelaksana Pusat Tentara Nasional Indonesia (TNI).
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
-
Bagaimana cara para artis ini memanfaatkan BPJS untuk pengobatan? Mereka mendaftarkan diri dan keluarganya sebagai peserta BPJS Kesehatan, kemudian menggunakan kartu BPJS saat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit atau klinik.
-
Apa tugas utama Paspampres? Tugas Paspampres yaitu melaksanakan pengamanan fisik langsung, jarak dekat, setiap saat, dan di manapun berada kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, dan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Pemerintahan beserta keluarganya.
-
Mengapa Paspampres dibentuk? Sesuai namanya, pasukan terlatih profesional dan tangguh ini diberi amanah dari negara untuk menjadi tameng hidup dalam menjaga Presiden.
Sri mengatakan, agar tak terjadi PHK, penggabungan tersebut harus berkaca dari peleburan asuransi kesehatan (Askes) yang disatukan menjadi BPJS Kesehatan. "Sama seperti BPJS Kesehatan. Semua tenaga kerja yang ada di asuransi kesehatan, semuanya ada pada BPJS Kesehatan," jelasnya.
Sri melanjutkan, hingga kini proses penggabungan BP Jamsostek, Asabri dan Taspen masih dalam tahap perencanaan. Dia meminta pemerintah agar mempercepat pembuatan peta jalan peleburan agar segera bisa terealisasi.
"Ini sebenarnya tergantung kemauan pemerintah kapan bisa selesai. Paling lambat itu (penggabungan ke BPJamsostek) 2029. Kalau ada kemauan pasti bisa segara dipersiapkan. Sebab ini kan menyangkut banyak seperti pegawai negeri. Ego sektoral juga perlu ditekan untuk membuat suatu kebersamaan," jelasnya.
Penggabungan Ditarget Rampung 2029
Direktur Utama (Dirut) BPJamsostek Agus Susanto mengatakan, rencana penggabungan BPJamsostek dengan Asabri dan Taspen hingga kini masih terus berlangsung. Target penggabungan diharapkan rampung pada 2029.
"Kalau dilihat dari regulasinya kan sudah jelas paling lambat akhir 2029. Tapi perjalanan menuju ke situ sedang disiapkan oleh pemerintah," ujar Agus di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (14/1).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Asabri dan Taspen diharuskan melebur ke BPJamsostek. Target penggabungan tersebut secara jelas dicantumkan pada 2029.
Agus mengatakan, BPJamsostek akan terus mengikuti rencana peleburan walau kini Asabri menghadapi masalah besar. "Ya itu sedang disiapkan sesuai dengan regulasi yang ada kita ikuti saja," jelasnya.
Dia menambahkan, sejauh ini BPJamsostek tidak terlibat dengan masalah Asabri juga perusahaan Asuransi BUMN seperti Jiwasraya. "Ya ini, BPJS Ketenagakerjaan bukan BUMN kita badan hukum publik. Jadi tidak involve sama sekali dengan kasus Jiwasraya atau Asabri," tandasnya.
(mdk/bim)