Aturan anyar taksi online mulai berlaku per 1 November 2017
Pada aturan ini, pemerintah mengatur penyedia aplikasi (aplikator) transportasi online mewajibkan mitra pengemudinya untuk memiliki SIM A Umum. Hal ini akan tertuang dalam revisi aturan yang menyebut kewajiban memiliki SIM Umum bagi pengemudi, asuransi dan memberikan data aplikasi kepada pemerintah.
Pemerintah telah mengeluarkan revisi Peraturan Menteri 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek. Aturan anyar ini akan mulai berlaku per 1 November 2017.
Pada aturan ini, pemerintah mengatur penyedia aplikasi (aplikator) transportasi online mewajibkan mitra pengemudinya untuk memiliki SIM A Umum. Hal ini akan tertuang dalam revisi aturan yang menyebut kewajiban memiliki SIM Umum bagi pengemudi, asuransi dan memberikan data aplikasi kepada pemerintah.
"Sekarang ini, mesti ada SIM umum yang harus keluar, dan kedua harus ada asuransi," kata Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi saat menggelar konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (19/10).
Menteri Budi juga meminta penyedia aplikasi melaporkan setiap detail kegiatan usahanya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika serta memberikan akses Digital Dashboard kepada pemerintah.
Menteri Budi menegaskan, hal tersebut bertujuan untuk memberikan pengawasan sebagai perusahaan atau koperasi yang berbadan hukum. "Menaati dan melaksanakan tata cara penggunaan berbasis teknologi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang," ujarnya.
Selain itu, hal penting yang wajib dilakukan adalah menempeli kendaraan taksi online dengan stiker sebagai penanda sekaligus pembeda dari taksi konvensional.
Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hindro Surahmat, mengimbau agar stiker dipasang pada kaca mobil untuk membedakan dengan kendaraan umum atau pribadi lainnya ketika beroperasi.
"Stiker yang ditempatkan di kaca depan kanan atas dan belakang serta di kanan dan kiri badan kendaraan dengan memuat informasi wilayah operasi, jangka waktu berlaku izin, nama badan hukum dan latar belakang logo Perhubungan," kata Hindro.
-
Siapa yang menggunakan layanan transportasi online di Indonesia? Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022, layanan transportasi online digunakan oleh 80 persen populasi Indonesia.
-
Kenapa pelaku membunuh driver taksi online? "Saya tulang punggung keluarga, setelah bapak dipenjara tersangkut kasus pidana ganjal ATM di Yogya. Ibu juga bingung minta saya untuk biayai kuliah adik yang di Bandung," kata Baaghastian.
-
Mengapa transportasi online bisa menjadi pilihan yang lebih hemat? Banyak penyedia transportasi online yang menawarkan promo dan ada pula promo ketika Anda menggunakan metode pembayaran tertentu. Dengan tarif yang lebih murah, Anda pun bisa berhemat dan uangnya bisa digunakan untuk keperluan yang lain.
-
Apa contoh kecanggihan AI di bidang transportasi online? Aplikasi Transportasi Online Aplikasi transportasi online menggunakan teknologi AI untuk melakukan hal yang sangat kompleks yaitu menganalisis lalu lintas, memprediksi waktu tempuh, dan menemukan rute tercepat.
-
Kapan layanan transportasi online mulai marak di Indonesia? Layanan transportasi online mulai marak di Indonesia sekitar tahun 2014-2015.
-
Bagaimana Maxim membantu komunitas tunanetra agar merasa aman saat menggunakan transportasi online? Tutupnya, kami juga ingin memastikan bahwa komunitas tunanetra merasa lebih aman saat menggunakan transportasi online, terutama Maxim.
Baca juga:
Aturan anyar paska putusan MA, batas tarif taksi online diatur gubernur
Menhub terbitkan revisi Permenhub transportasi online
Driver resah Pemprov Kaltim tutup kantor Grab dan GO-JEK di Samarinda
Menhub Budi sebut aturan taksi online dibuat agar tak terjadi monopoli pasar
Dishub melarang, Aher sebut angkutan online silakan boleh terus beroperasi
Minggu ini, Menhub bakal sosialisasi aturan final transportasi online
Kemenhub sebut aturan taksi online masih berlaku hingga November 2017