Aturan Baru di KRL: Dilarang Bicara, Lansia dan Pedagang Boleh Naik di Jam Tertentu
Aturan baru ini guna mengantisipasi penyebaran wabah virus corona (Covid-19).
PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) baru saja mengeluarkan aturan baru bagi pengguna kereta rel listrik (KRL) memasuki tatanan kehidupan normal baru atau new normal.
Aturan baru ini guna mengantisipasi penyebaran wabah virus corona (Covid-19). Salah satunya, penumpang KRL dilarang berbincang selama di kereta, baik secara langsung maupun via telepon genggam (HP).
-
Kapan KRI Nanggala (402) dinyatakan tenggelam? KRI Nanggala kemudian dinyatakan tenggelam pada Sabtu, 24 April 2021 oleh TNI AL setelah ditemukannya puing-puing yang diduga berasal dari kapal selam tersebut.
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Kapan KRT Wiroguno wafat? Wafat pada 1937KRT Wiroguno wafat dan disemayamkan di makam raja-raja Imogiri pada tahun 1937.
-
Siapa yang merekam ibu hamil tersebut di KRL? Sebuah video viral diunggah oleh akun TikTok @rismasf10 terkait peristiwa di gerbong wanita KRL jurusan Tanah Abang-Rangkas.
-
Kenapa Primus Yustisio sering naik KRL? Saat ditanya alasannya, istri Primus, Jihan Fahira mengatakan kalau suaminya sering memilih KRL untuk menghindari kemacetan.Apalagi, rumah mereka memang cuma berjarak 5 menit dari stasiun.KRL jadi moda transportasi yang lebih cocok untuk aktivitas Primus sehari-hari.
"Kebijakan yang baru adalah larangan berbicara secara langsung maupun melalui telepon selama di KRL," kata Direktur Utama PT KCI Wiwik Widayanti dalam sesi teleconference bersama BNPB, Selasa (2/6).
Aturan lainnya, para pedagang juga dianjurkan untuk tidak mengganggu kepadatan penumpang KRL pada jam sibuk. Seperti pukul 04.00-08.00 WIB.
"Mereka bisa naik KRL yang pertama atau naik KRL di luar jam sibuk yaitu 10.00-14.00 WIB," imbuh dia.
KCI juga tetap mengizinkan individu lanjut usia (lansia) untuk menggunakan KRL pada jam-jam tertentu. Yakni antara pukul 10.00-14.00 WIB.
Sedangkan anak balita di bawah usia 5 tahun, untuk sementara dilarang naik KRL sampai waktu yang ditentukan.
"Karena kondisi sekarang adalah banyak anak-anak yang bepergian naik KRL tapi tidak menggunakan masker, jadi hanya orang tuanya saja," tuturnya.
Pengguna KRL juga diimbau untuk bertransaksi secara non-tunai guna menghindari risiko penyebaran pandemi corona via uang tunai.
"Kemudian kebijakan yang akan kami terapkan adalah imbauan kepada pengguna untuk bertransaksi di mesin menggunakan kartu bank seperti linkaja, utamanya menggunakan transaksi non tunai untuk meminimalisir risiko melalui uang," tutupnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Era New Normal, Penumpang Dilarang Bicara dan Telepon di Dalam KRL
Konsep New Normal Lagi Dibahas, PT KCI Tetap Terapkan Protokol Cegah Covid-19
H+2 Lebaran, Jumlah Penumpang KRL di Tangsel Tidak Sampai 1.000
Sambut The New Normal, Pegawai PT KAI Bakal Dilengkapi APD
Besok Operasional KRL Kembali Normal Sesuai Aturan PSBB, Penumpang Wajib Pakai Masker