Aturan Disahkan Sri Mulyani, Anggaran Mobil Listrik untuk Eselon I Hampir Rp1 Miliar
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyiapkan anggaran untuk pengadaan mobil listrik dan motor listrik sebagai kendaraan dinas di kalangan pemerintahan dan PNS pada 2024 mendatang.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
-
Dimana Wuling merakit mobil listrik di Indonesia? Indonesia sudah memasuki era mobil listrik sejak merek otomotif Wuling dan Hyundai memutuskan merakit model BEV di pabrik mereka di Cikarang, Jawa Barat, pada 2021/2022.
-
Bagaimana peran Indonesia dalam rantai pasokan baterai kendaraan listrik global? Indonesia dapat terus memperkuat perannya sebagai pemain kunci dalam rantai pasokan baterai EV global, tidak hanya memenuhi permintaan domestik tetapi juga kontribusi signifikan dalam memenuhi kebutuhan global akan nikel berkualitas tinggi.
-
Siapa yang dijuluki 'Raja Mobil Indonesia'? Karena memiliki banyak keagenan mobil lah, Hasjim Ning dijuluki 'Raja Mobil Indonesia'.
Dalam regulasi tersebut, Sri Mulyani mengalokasikan Rp966 juta untuk mobil listrik bagi setiap pejabat eselon I. Sementara untuk mobil listrik bagi pejabat eselon II dialokasikan Rp746 juta.
Selain untuk pejabat eselon I dan II, pemerintah juga menyediakan mobil listrik sebagai kendaraan operasional kantor, dengan budget Rp430 juta. Lalu juga ada pengadaan motor listrik senilai Rp28 juta.
Namun, seluruh angka tersebut masih belum termasuk ongkos kirim dan biaya pemasangan instalasi daya.
"Khusus untuk pengadaan kendaraan dinas yang berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) belum termasuk biaya pengiriman dan pemasangan instalasi pengisian daya," tulis PMK Nomor 49/2023, dikutip Jumat (12/5).
Di sisi lain, Sri Mulyani juga mengingatkan, pelaksanaan pengadaan motor dan mobil listrik sebagai kendaraan dinas ini harus memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas. Juga, standar barang dan kebutuhan pengadaan kendaraan pun mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Tak hanya ongkos pengadaan, Sri Mulyani juga mengalokasikan anggaran untuk biaya pemeliharaan dan operasional. Anggaran biaya perawatan untuk mobil listrik pejabat negara Rp14 juta per tahun.
Kemudian, biaya perawatan mobil listrik tahunan untuk pejabat eselon I Rp11 juta dan eselon II Rp 10 juta. Sedangkan untuk operasional kantor dan/atau lapangan Rp 10.460.000 per tahun, sementara motor listrik Rp 3,2 juta per tahun.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)