Aturan Iklan dan Penjualan Rokok Bakal Diperketat, Pelaku Ekonomi Digital Bilang Begini
Selama ini pelaku industri digital seperti anggota idEA patuh pada aturan yang berlaku.
Dalam pasal 441 RPP Kesehatan, misalnya berbunyi tentang larangan penjualan produk tembakau dengan memajang produk tembakau, secara eceran satuan atau per batang.
Aturan Iklan dan Penjualan Rokok Bakal Diperketat, Pelaku Ekonomi Digital Bilang Begini
Aturan Iklan dan Penjualan Rokok Bakal Diperketat, Pelaku Ekonomi Digital Bilang Begini
Para pelaku ekonomi digital mengaku belum pernah dilibatkan pemerintah dalam perumusan aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan tersebut.
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Bima Laga mengaku belum diajak pemerintah dalam menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan tersebut.
RPP kesehatan sendiri dinilai akan memberi dampak ke pelaku perdagangan berbasis digital atau online.
”Terkait (pasal tembakau) RPP Kesehatan, sampai saat ini belum ada diskusi antara Asosiasi E-Commerce Indonesia dengan pemerintah,” ucap Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga di Jakarta.
Sosialisasi atas berbagai larangan di pasal tembakau dibutuhkan oleh para pelaku industri di ekonomi digital. Sebab, secara umum, sejumlah pasal soal tembakau yang memuat larangan promosi, iklan, penjualan, dan lainnya dalam RPP Kesehatan diyakini akan memengaruhi transaksi.
Kemudian pasal 449 memuat larangan mengiklankan produk tembakau di media luar ruang, situs, dan/atau aplikasi elektronik komersial, media sosial, dan tempat penjualan produk tembakau.
Pihaknya menyayangkan tidak ada pelibatan sama sekali meskipun akan sangat terdampak dari pasal tembakau di RPP Kesehatan ini. Hal ini berhubungan dengan efektivitas regulasi sehingga bisa diketahui apakah bisa dijalankan atau tidak. Di samping itu, selama ini pelaku industri digital seperti anggota idEA patuh pada aturan yang berlaku.
"Pada dasarnya idEA dan semua anggota selalu patuh kepada peraturan yang berlaku. Kami yakin produk tembakau dan komunikasi terkait yang ada di platform-platform digital anggota idEA sudah dipastikan kepatuhan pada peraturan-peraturan yang berlaku,” ujar Bima.
Padahal, isi pasal tembakau tersebut akan berdampak buruk terhadap industri yang mereka geluti.
Oleh karena itu, mereka melayangkan surat resmi sebagai bentuk protes yang dikirimkan kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan Komisi I DPR RI.