Aturan rokok kemasan polos di Australia pukul daya saing Indonesia
AMTI dukung Pemerintah Indonesia yang telah mengadukan Australia ke WTO.
Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) mendukung penuh langkah pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan yang menggugat Australia ke World Trade Organization (WTO) tepat. Gugatan ini terkait aturan di Australia yang mewajibkan rokok kemasan polos tanpa merek dan logo.
Kepala Media Centre AMTI, Hananto Wibisono mengungkapkan pihaknya menentang dengan keras kebijakan kemasan polos yang telah diterapkan di Australia karena kebijakan ini akan mengurangi dan bahkan menghilangkan daya saing produk-produk rokok Indonesia, utamanya kretek.
-
Bagaimana Mendag memastikan pasokan tembakau dan cengkih untuk industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Dimana industri rotan di Cirebon berlokasi? Deretan produk rotan berbentuk kursi kuda, miniatur sepeda, tudung saji sampai ayunan anak menghiasi toko-toko di sepanjang jalan Desa Tegal Wangi, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
-
Bagaimana Djarum berhasil menjadi perusahaan raksasa di industri rokok? Tiga tahun berikutnya, Djarum berinovasi dengan meluncurkan Djarum Filter, merek rokok pertama yang diproduksi secara mekanis. Kesuksesan ini menjadi pijakan untuk diperkenalkannya Djarum Super pada tahun 1981. Saat ini, Djarum bukan hanya menjadi perusahaan raksasa, tetapi juga menjadi pilar industri rokok dengan lebih dari 75 ribu karyawan yang berdedikasi.
-
Apa yang ditemukan di lokasi peluncuran roket? Saat dilakukan persiapan untuk melakukan uji coba mengirim roket kecil, nampak terlihat adanya kuarsa mengkilap dan batu granit raksasa.
-
Bagaimana Soemiran Karsodiwiryo memulai bisnis rokoknya? Pada tahun 1946, ia membuat rokok kretek klobot dengan nama Cap Ikan Dorang.
-
Di mana lokasi home industry produksi ekstasi dan pil koplo yang dibongkar? Polisi membongkar home industry yang memproduksi ekstasi dan pil koplo di Jalan Kertajaya Indah Timur IX Nomor 47, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.
"Untuk itu, AMTI sangat mendukung langkah tegas Pemerintah Indonesia yang telah mengadukan kebijakan ini kepada organisasi perdagangan dunia, WTO," ujar Hananto saat dihubungi merdeka.com, Minggu (28/6).
Dalam sidang gugatan pemerintah terhadap Australia, menurut Hananto tidak ada hubungan antara penghilangan merek dagang dengan masalah kesehatan. "Untuk itu, penerapan kemasan polos produk rokok tidak relevan," ucapnya.
Hananto juga menilai, aturan rokok kemasan polos tidak akan mengurangi jumlah perokok itu sendiri. "Kebijakan kemasan polos dilakukan tanpa bukti ilmiah yang dapat membuktikan bahwa kebijakan tersebut dapat mengurangi jumlah perokok. Selain itu, kemasan polos juga mengesampingkan nilai hak intelektual properti (merek produk) para produsen rokok," tuturnya.
Bahkan, lanjut Hananto, kebijakan kemasan polos sebenarnya hanya akan semakin mendorong perkembangan industri rokok ilegal atau palsu, seperti yang telah terjadi di Australia dimana angka rokok ilegalnya meningkat. "Pada akhirnya, pertumbuhan industri ilegal akan merugikan semua pihak, yaitu, mematikan industri legal, merugikan negara dalam hal pendapatan cukai, serta merugikan konsumen yang membeli produk illegal atau palsu," tandasnya.
Sebelumnya, Indonesia menggugat Australia ke WTO atas kebijakan kemasan polos produk yang diberlakukan Australia. Tak hanya Indonesia, Honduras, Republik Dominika dan Kuba merupakan tiga negara anggota WTO yang turut menggugat Australia.
Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional (KPI) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Bachrul Chairi mengatakan penggunaan kemasan polos produk rokok telah mencederai hak anggota WTO di bawah perjanjian Trade Related of Intellectual Property Rights (TRIPS).
"Kebijakan Australia menerapkan kemasan polos produk rokok mendapat perhatian sebagian besar anggota WTO karena isu ini bersifat sensitif dan mempunyai implikasi luas terhadap perdagangan dunia, terlebih dapat berpotensi menghambat ekspor rokok Indonesia yang akan berdampak kepada kehidupan petani tembakau dan industri rokok nasional," ujar Bachrul.
(mdk/idr)