Aturan uang muka kredit syariah diterapkan awal tahun
Kredit kendaraan bermotor roda dua atau tiga, uang muka yang harus dibayarkan paling rendah 20 persen.
Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan baru mengenai uang muka atau down payment (DP) pembiayaan kendaraan bermotor pada perusahaan pembiayaan.
Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 220/PMK.010/2012 yang mengatur kesetaraan pengaturan antara pembiayaan konvensional dan pembiayaan syariah.
-
Siapa pemilik mobil mewah berpelat DPR RI? Menurut keterangan yang ada, TNKB kendaraan dengan pelat 77-02 itu merupakan milik anggota DPR RI.
-
Bagaimana cara pengemudi mobil mewah berpelat DPR RI meminta jalan? Dalam video tersebut terlihat mobil berjenis Toyota Alphard berwarna putih berulang kali membunyikan suara strobo untuk meminta jalan kepada pengendara lain.
-
Apa makna dari kata "mobil" ? Kata "mobil" memiliki dua arti, yakni kendaraan dan kemampuan untuk bergerak dengan mudah.
-
Kapan motor harus diservis? Servis motor minimal dilakukan 1-2 bulan sekali, atau saat pemakaian sudah mencapai jarak tempuh 2000 km (untuk motor keluaran lama) dan jarak tempuh 5000 km (untuk motor keluaran baru).
Dalam beleid tersebut diatur perusahaan pembiayaan yang berprinsip syariah wajib menerapkan ketentuan uang muka untuk kendaraan bermotor. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kehati-hatian dalam penyaluran pembiayaan dan memberikan level yang sama bagi perusahaan konvensional dan syariah.
Untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga, uang muka yang harus disetorkan paling rendah 20 persen dari harga jual kendaraan. Bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk tujuan produktif, uang muka paling rendah 20 persen dari harga jual kendaraan.
Sedangkan untuk roda empat atau lebih yang digunakan untuk tujuan non produktif, uang muka paling rendah adalah 25 persen dari harga jual.
Aturan ini juga menetapkan kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk tujuan produktif harus memenuhi kriteria tertentu yaitu merupakan kendaraan angkutan orang atau barang yang memiliki izin yang diterbitkan oleh pihak berwenang.
Aturan telah disahkan dan ditandatangani pada hari Jumat (29/12) dan akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2013 mendatang. Bagi perusahaan yang melanggar ketentuan, dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(mdk/arr)