Australia terapkan kebijakan rokok kemasan polos, Indonesia terpukul
Kinerja ekspor Indonesia terhambat dan perekonomian nasional terganggu karena kebijakan Australia.
Pemerintah Indonesia terus mendesak Australia agar taat pada aturan Organisasi Perdagangan Dunia (The World Trade Organization/WTO), khususnya perjanjian Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS), untuk mencabut kebijakan kemasan polos produk rokok. Kebijakan Australia itu dinilai telah melanggar perjanjian TRIPS pasal 2.1, 15.4, 16.1, 16.3, 20, 22.2 (b), 24.3, serta perjanjian Technical Barriers to Trade (TBT) pasal 2.2.
Direktur Jenderal Kerjasama Perdagangan Internasional (KPI) Kementerian Perdagangan, Bachrul Chairi menegaskan hal tersebut diungkap dalam sidang panel kedua kasus sengketa perdagangan atas kebijakan kemasan polos produk rokok Australia, di Jenewa, Swiss, yang berlangsung pada 28-30 Oktober 2015.
-
Bagaimana Mendag memastikan pasokan tembakau dan cengkih untuk industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Dimana industri rotan di Cirebon berlokasi? Deretan produk rotan berbentuk kursi kuda, miniatur sepeda, tudung saji sampai ayunan anak menghiasi toko-toko di sepanjang jalan Desa Tegal Wangi, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
-
Kapan Timnas Indonesia bertanding melawan Australia? Setelah bertanding di Arab Saudi, Timnas Indonesia akan segera kembali ke Jakarta untuk mempersiapkan pertandingan melawan Australia di Stadion Utama Gelora Bung Karno pada Selasa, 10 September 2024.
-
Apa yang ditemukan di dekat pabrik wine Romawi kuno tersebut? Selain pabrik wine, arkeolog juga menemukan vila romawi dengan struktur monumental di Villamagna.
-
Bagaimana dampak cukai rokok terhadap industri hasil tembakau? "Kita dibatasi produksinya, tapi di lain pihak rokok ilegalnya meningkat. Kalau rokok ilegal menurut informasi dari kawan-kawan Kementerian Keuangan, itu hampir 7 persen. Kalau itu ditambahkan kepada produksi yang ada, pasti akan tidak turun," tuturnya.
-
Di mana lokasi home industry produksi ekstasi dan pil koplo yang dibongkar? Polisi membongkar home industry yang memproduksi ekstasi dan pil koplo di Jalan Kertajaya Indah Timur IX Nomor 47, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.
Bachrul menegaskan, kinerja ekspor bisa terhambat dan perekonomian nasional dapat terganggu. Sebab, rokok merupakan salah satu industri penting di Indonesia. "Pemerintah sangat serius melindungi kepentingan nasional. Kebijakan kemasan polos rokok Australia dapat menurunkan ekspor produk rokok Indonesia dan berdampak terhadap penghidupan 6,1 juta petani tembakau dan cengkeh," ucap Bachrul dalam siaran persnya yang diterima merdeka.com di Jakarta, Sabtu (31/10).
Selain itu, tenaga kerja di industri rokok nasional juga terdampak. Industri rokok menyumbang 1,66 persen total Gross Domestic Product (GDP) Indonesia dan devisa negara melalui ekspor ke dunia yang nilainya mencapai USD 700 juta. Selain Indonesia, negara penggugat lainnya adalah Honduras, Republik Dominika, dan Kuba.
Bachrul menyampaikan, sebenarnya Indonesia tidak keberatan dengan upaya Australia mengurangi konsumsi rokok dan pembatasan akses rokok bagi anak muda dan perokok pemula, sejalan dengan yang telah dilakukan Indonesia. Meski demikian, Indonesia beranggapan kebijakan kewajiban penggunaan kemasan polos yang diterapkan oleh Australia sangat berlebihan sehingga mencederai pemegang hak atas hak kekayaan intelektual (HKI) merek dagang untuk menggunakan haknya secara bebas.
"Kebijakan kemasan polos produk rokok yang diberlakukan Australia tidak akan menyelesaikan upaya penurunan tingkat konsumsi rokok di kalangan anak muda dan pemula di Australia. Sebaliknya, kebijakan tersebut akan membuat persaingan tidak sehat dan mencederai hak atas kekayaan intelektual," imbuh Bachrul.
Bachrul menjelaskan upaya mengurangi konsumsi rokok melalui penerapan kebijakan seharusnya konsisten dengan kewajiban di WTO. Kebijakan yang diambil Australia justru menghilangkan perlindungan terhadap HKI serta menghambat industri rokok nasional. "Pemerintah optimis kepentingan nasional, terutama petani dan tenaga kerja di industri rokok nasional dapat dilindungi melalui upaya gugatan ini," imbuh Bachrul.
Gugatan atas sengketa ini diharapkan juga memberikan legitimasi yang berimbang atas keinginan melindungi kesehatan konsumen tanpa menghilangkan perlindungan atas HKI. Indonesia bersama penggugat lainnya optimistis memenangkan kasus ini, bukan hanya untuk melindungi HKI produsen rokok serta para petani tembakau dan cengkeh, namun juga menjadi pedoman menentukan kebijakan untuk membatasi konsumsi rokok dan akses rokok bagi anak muda dan perokok pemula yang sejalan dengan ketentuan WTO.
Baca juga:
Aturan rokok kemasan polos di Australia pukul daya saing Indonesia
Terapkan kemasan rokok polos, Indonesia siap hadapi Singapura
Ratusan petani tembakau demo Kedubes Prancis tolak rokok polos
Kemasan rokok harus polos, RI dan 3 negara gugat Australia ke WTO
Pemerintah tegaskan kemasan polos rokok rugikan industri