Awas, Masyarakat Jual Kembali BBM Subsidi Bisa Kena Denda Rp30 Miliar
Aturan ini termasuk untuk kios-kios yang sudah dilarang untuk jual BBM jenis apapun, apalagi ini di tengah kota.
Aturan ini tertuang dalam undang-undang No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas (Migas).
Awas, Masyarakat Jual Kembali BBM Subsidi Bisa Kena Denda Rp30 Miliar
Masyarakat Jual BBM Subsidi Bisa Kena Denda Rp30 Miliar
PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku mengimbau para konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di seluruh SPBU wilayah agar tidak melakukan penjualan kembali demi mencari keuntungan. Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Edi Mangun mengatakan, larangan konsumen tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh undang-undang No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas (Migas).
"Bagi siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan dalam niaga BBM, pasal 53 undang-undang No. 22/2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp30 miliar," kata Edi dikutip dari Antara di Jakarta, Jumat (11/8).
Menurut Edi, hal ini termasuk kios-kios juga sudah dilarang untuk jual BBM jenis apapun, apalagi ini di tengah kota. Pertama, sudah melanggar undang-undang Migas, dan juga ini sangat berbahaya, baik bagi kesehatan dan keselamatan penjual BBM dan pengaruhnya juga terhadap orang lain.
"Jika ada pihak-pihak yang mengeluarkan rekomendasi terkait penjualan BBM di wilayah kota artinya itu salah, dikarenakan telah melanggar undang-undang Migas," ujar Edi.
Edi menjelaskan perlu diketahui bahwa dampak dari penjualan kembali BBM subsidi maka akan mengganggu ketertiban umum. Karena BBM tersebut cepat habis dan tidak sesuai peruntukkan.
"Kami mengharapkan untuk kedepannya tidak ada lagi oknum masyarakat yang memanfaatkan kesempatan membeli BBM bersubsidi di SPBU, untuk kemudian menyimpan, mendistribusikan dan menjual ke tempat lain lagi," kata Edi.