Bahayakan Penerbangan, Balon Udara Kembali Diminta Tak Asal Diterbangkan
Balon udara tradisional liar kembali mengganggu keselamatan penerbangan. Pada hari pertama Lebaran 2019, terdapat 28 laporan pilot yang melihat balon di ketinggian bervariasi. Di sejumlah daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur terdapat kebiasaan menerbangkan balon udara saat bulan Syawal.
Balon udara tradisional liar kembali mengganggu keselamatan penerbangan. Pada hari pertama Lebaran 2019, terdapat 28 laporan pilot yang melihat balon di ketinggian bervariasi.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara liar, karena sangat membahayakan keselamatan penerbangan," tutur Direktur Utama AirNav Indonesia, Novie Riyanto, di Jakarta, Kamis (6/6).
-
Bagaimana cara Lapangan Terbang Gorda menyembunyikan pesawat? Sebagai gambaran, di masa itu lapangan terbang Gorda masih terdiri dari rawa, rumput ilalang dan wilayah hutan. Saking tebalnya semak belukar, pesawat yang sudah melaksanakan misi tertentu akan langsung disembunyikan di dalam semak-semak. Kendati berukuran besar, keberadaan pesawat tetap tidak terlacak.
-
Kapan Air Terjun Nyarai terbentuk? Di sini, kamu bisa menikmati gemuruh air dan kolamnya yang terbentuk sejak ratusan tahun lalu.
-
Bagaimana jalur pesawat yang berbahaya ini bisa sangat dekat dengan jalan raya? Jalur pesawat dengan jalan yang dilalui oleh para pengendara hanya terpisahkan oleh taman rumput dan juga pagar kecil yang mengelilingi area tersebut.
-
Kenapa Hari Air Sedunia penting? Peringatan ini menyoroti tantangan-tantangan besar yang dihadapi dunia dalam hal krisis air, termasuk polusi air, perubahan iklim, dan ketidaksetaraan akses terhadap air bersih.
-
Kapan Hari Air Sedunia diperingati? Hari Air Sedunia adalah peringatan global yang diadakan setiap tahun pada tanggal 22 Maret untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya air bersih dan keberlanjutannya.
-
Kecoak apa yang berhasil nempel di jendela pesawat? Video yang dibagikan oleh akun @TripInChina ini menunjukkan bagaimana seekor kecoak yang berada di sela-sela jendela pesawat yang sedang terbang.
Sebagaimana diketahui, di sejumlah daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur terdapat kebiasaan menerbangkan balon udara saat bulan Syawal. Untuk mengakomodasi hal tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun telah menerbitkan PM No 40 tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat.
Pada PM 40, balon udara tradisional boleh diterbangkan dengan ketentuan ditambatkan dengan tali maksimum 125 meter dari tanah, ukuran balon maksimum diameter 4 meter dan tinggi 7 meter. Selain itu, setiap kegiatan penerbangan balon harus meminta izin kepada otoritas bandara dan pemerintah daerah.
Novie menjelaskan, manajemen AirNav pada dasarnya sudah melakukan sosialisasi ke daerah-daerah yang memiliki kebiasaan menerbangkan balon.
"Setiap tahun kami sosialisasi, tahun ini sepanjang bulan Ramadan yang lalu kami sosialisasi ke Wonosobo, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, Kabupaten Batang, hingga ke Ponorogo, Jawa Timur," paparnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti, mengimbau masyarakat untuk tidak lagi melepaskan balon udara yang tidak sesuai ketentuan.
"PM 40 itu kan solusi dari pemerintah agar budaya masyarakat bisa tetap berjalan tapi tidak membahayakan keselamatan penerbangan. Sehingga kalau masih ada yang menerbangkan secara liar, maka penegakan hukum akan berjalan. Dan kami bersama aparat penegak hukum akan menindak tegas," ucapnya.
"Di atas Pulau Jawa itu banyak jalur penerbangan, salah satunya W45 yang merupakan satu dari lima rute tersibuk di dunia. Jadi banyak sekali pesawat yang melintas baik domestik maupun internasional, dan sangat bahaya kalau sampai bertabrakan dengan balon udara," tambahnya.
Reporter: Bawono Yadika Tulus
Sumber: Liputan6
Baca juga:
Ganggu Penerbangan, Tradisi Terbangkan Balon saat Lebaran di Pekalongan Dilarang
Menjelajahi indahnya seni cahaya pada balon raksasa
Selain balon udara, layang-layang, drone dan laser jadi ancaman serius penerbangan
Menhub sebut kasus penerbangan balon udara menurun
4 fakta dibalik pelarangan penerbangan balon udara di Indonesia
Kecepatan pesawat 700 km/jam, pilot tak mungkin bisa hindari balon udara
Pemerintah gandeng kepolisian atur penerbangan balon udara