Pemerintah Larang Warga Terbangkan Balon Udara, Pilot: Masih Ada di Langit Kebumen
Meski sudah dilarang, masih ada saja warga yang menerbangkan balon udara dalam rangka merayakan hari lebaran Idulfitri.
Meski sudah dilarang, masih ada saja warga yang menerbangkan balon udara dalam rangka merayakan hari lebaran Idulfitri.
Pemerintah Larang Warga Terbangkan Balon Udara, Pilot: Masih Ada di Langit Kebumen
Pemerintah Larang Warga Terbangkan Balon Udara, Pilot: Masih Ada di Langit Kebumen
Tradisi menerbangkan balon udara usai Idulfitri mulai bermunculan di langit Jawa Tengah.
Hal ini setelah masuknya laporan pilot dengan penerbangan dari Bandara Udara Halim Perdana Kusumah (Jakarta) menuju Bandara Udara Internasional Adisutjipto (Yogyakarta).
Laporan pilot ini diunggah melalui akun X pengamat penerbangan dari Jaringan Penerbangan Indonesia, Gerry Soejatman.
"Jam 02.24 utc/09.24 WIB pesawat PT Purawisata PKJCO/EMB-505 dari Halim PK menuju Bandara Adisutjipto pada saat terbang di atas Desa Tegalrejo (10 km sebelah timur dari Alun - Alun kota Kebumen) pada ketinggian 9.000 kaki Pilot melaporkan melihat 7 buah balon bergerak ke arah Barat," demikian laporan pilot yang dikutip pada Kamis (11/4).
Dalam laporan juga tertera arah angin 280/03 knots dengan visibility 10.000 mtr. Cloud: SCT 2.000 ft, dengan temprature / DP: 28/26.
Dalam hal ini, merdeka.com telah mendapatkan izin untuk mengutip laporan yang diunggah @GerryS.
merdeka.com
Perlu diketahui, Kementerian Perhubungan memutuskan hanya 2 lokasi di Jawa Tengah yang diizinkan menggelar festival balon udara.
Penetapan ini merespon tradisi masyarakat yang akan menggelar balon udara menyambut hari raya Idulfitri.
Dua lokasi yang diizinkan menggelar festival balon udara yaitu hanya di Wonosobo dan Pekalongan.
"Tiap tahunnya saat syawalan, kami selalu mendapatkan laporan dari para pilot yang terbang di jalur udara Jawa Tengah dan Jawa Timur bahwa mereka beberapa kali melihat balon udara melintas di ketinggian yang merupakan jalur lalu lintas pesawat, dan ini sangat membahayakan keselamatan penerbangan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni, Senin (1/4).
Sebagaimana diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, bagi siapa saja yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain maka akan dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
merdeka.com