Bambang Brodjonegoro Bicara Soal Isu jadi Calon Kepala Otorita IKN Nusantara
Mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menanggapi isu disebut sebagai salah satu calon Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Dia mengaku tak ingin berandai-andai mengenai kemungkinan tersebut.
Mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menanggapi isu disebut sebagai salah satu calon Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Dia mengaku tak ingin berandai-andai mengenai kemungkinan tersebut.
“Tidak perlu berandai-andai, saya fokus di swasta saat ini,” kata Bambang seperti ditulis Antara, Jakarta, Sabtu (5/3).
-
Siapa yang menganiaya ibu kandungnya di Pekanbaru? Pelaku insial H anak kandung korban, kejadian pengniayaan itu sudah lama, yakni pada Jumat 10 Mei 2024 sekira pukul 07.00 Wib. Tapi, videonya baru tersebar sekarang, makanya kami langsung gerak cepat ke rumah pelaku," kata Bery kepada merdeka.com.
-
Bagaimana payudara ibu menyusui berubah? Produksi ASI dimulai bahkan sebelum pasokan ASI lengkap, biasanya dua hingga empat hari setelah melahirkan. Pada tahap ini, beberapa ibu mengalami masa pembengkakan ketika payudara terasa sangat penuh dan tidak nyaman. Namun, ini biasanya berlangsung singkat dan membaik dalam 48 hingga 72 jam.
-
Kapan Palangka Raya ditetapkan menjadi calon Ibu Kota? Gagasan ini sebelumnya dilemparkan oleh Presiden Soekarno pada 1950-an lalu. Saat itu, Soekarno melihat Palangka Raya memiliki potensi yang kuat sebagai pusat pemerintahan dan perekonomian negara.
-
Siapa yang dijuluki sebagai Ibu Komando? Di bagian komentar, ada yang menyebut Juliana sebagai Ibu Komando.
-
Di mana lokasi ibu kota baru Mesir? Ibu kota baru Mesir ini dirancang seluas 700 kilometer persegi atau kira-kira seukuran Singapura.
-
Bagaimana Palangka Raya disiapkan menjadi calon Ibu Kota? Di tahun yang sama, Soekarno semakin optimis dan menggencarkan promosi Palangka Raya sebagai calon ibu kota negara. Keyakinan Soekarno sederhana, karena saat itu Pemerintah Republik Indonesia belum pernah membuat kota sendiri secara mandiri. Pemerintahan Soekarno pun jor-joran membangun sejumlah fasilitas di tengah kondisi negara yang baru saja merdeka.
Nama Bambang disebut-sebut sebagai salah satu calon Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) sebagai calon dari non-partai politik. Presiden Jokowi pada 22 Februari 2022 memang mengisyaratkan sosok Kepala Otorita IKN yang akan dipilih berasal dari kalangan non-partai politik.
Namun, hingga saat ini, Bambang mengaku belum mendapat informasi secara resmi terkait peluangnya sebagai calon Kepala Otorita IKN.
Begitupun ketika disinggung mengenai apakah Istana Kepresidenan sudah menghubunginya terkait peluangnya sebagai salah satu calon Kepala Otorita IKN.
“Saya belum dengar apa-apa,” ujar Bambang yang juga mantan Menteri Keuangan dan Menteri Riset dan Teknologi ini.
Selain Bambang Brodjonegoro, beberapa sosok dari berbagai kalangan juga disebut berpeluang menjadi Kepala Otorita IKN, seperti halnya mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, dan mantan Direktur Utama Wijaya Karya (Wika) Tumiyana.
Muncul Nama Bambang Susantono
Belakangan muncul nama mantan Wakil Menteri Perhubungan dan juga Wakil Presiden Asian Development Bank (ADB) untuk Urusan Pengelolaan Pengetahuan dan Pembangunan Berkelanjutan Bambang Susantono yang disebut berpeluang menjadi Kepala Otorita IKN.
Bambang Susantono yang dihubungi untuk mengkonfirmasi isu tersebut belum merespons pertanyaan yang diajukan.
Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong menyampaikan, terdapat kabar kemungkinan Kepala Otorita IKN akan dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada pekan depan, namun ia belum dapat memastikan kabar itu secara spesifik.
"Kemungkinan sudah (dipilih) kalau minggu (depan) jadi dilantik," kata Wandy menjawab pertanyaan apakah Presiden Jokowi sudah memilih Kepala Otorita IKN.
Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, Presiden RI menunjuk dan mengangkat Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN paling lambat dua bulan setelah UU tersebut diundangkan pada 15 Februari 2022, atau berarti hingga 15 April 2022.
(mdk/ags)