Banyak perusahaan asuransi diakui 'gali lubang tutup lubang'
Tuntutan klaim untuk asuransi tertentu dipenuhi dari pembayaran premi produk asuransi yang lain.
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengakui banyak perusahaan asuransi yang melakukan praktik "gali lubang tutup lubang". Dimana, tuntutan klaim untuk asuransi tertentu dipenuhi dari pembayaran premi produk asuransi yang lain.
"Perusahaan yang bermasalah salah satu penyebabnya karena melakukan penjualan polis dengan harga yang sangat tidak wajar. Preminya sudah tidak cukup menutupi risiko, mereka kemudian melakukan subsidi silang, itu sudah fakta," ujar Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Cornelius Simanjuntak disela-sela acara sosialisasi peraturan baru terkait premi asuransi oleh Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, Rabu (15/1).
-
Apa itu Asuransi Lentera? Asuransi LENTERA merupakan produk Asuransi Berjangka atau term life yang memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam kehidupan para pemegang polis dan orang tercinta.
-
Bagaimana OJK diminta untuk aktif fasilitasi penyelesaiannya? Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, " kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
-
Bagaimana Asuransi Tri Pakarta meningkatkan kinerjanya? Nasabah dan mitra semakin percaya dengan Tri Pakarta. Hal ini tentu akan menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan yang terbaik,” kata Koen Yulianto.
-
Kenapa orang perlu memiliki Asuransi Jiwa? Asuransi ini bisa digunakan saat seseorang yang diasuransikan kehilangan nyawa atau mengalami cacat tetap yang disebabkan oleh suatu kejadian tertentu. Manfaat utama dari asuransi jiwa adalah pembayaran kepada ahli waris atau penerima manfaat yang ditetapkan dalam polis.
-
Apa yang diminta kepada OJK untuk aktif fasilitasi penyelesaiannya? Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, " kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
-
Bagaimana Universitas Garut memberikan perlindungan asuransi kepada mahasiswa yang KKN? Khusus KKN tahun ini, Uniga menggandeng BP Jamsostek dengan mendaftarkan seluruh mahasiswa KKN agar mendapatkan perlindungan selama turun ke lapangan dan bertemu masyarakat,” terangnya saat melepas mahasiswa dalam kegiatan KKN tahun ini, Selasa (25/7), mengutip ANTARA.
Cornelius menegaskan, model subsidi silang sudah tidak bisa lagi diterapkan oleh perusahaan asuransi. Soalnya, jika terjadi banjir klaim, perusahaan asuransi berpotensi mengalami gagal bayar.
"Untuk bayar klaim mobil diambil dari premi properti. Sekarang terjadi klaim akibat banjir, dari mana lagi duitnya? kalau tutup yang dirugikan masyarakat," kata Cornelius.
Hal senada diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani. Dia menyatakan kebiasaan perusahaan asuransi di Indonesia yang memberikan premi ringan demi meraup polis sudah tak bisa lagi dipertahankan. Ini membuat struktur industri asuransi tidak sehat, menyusul terjadinya penutupan perusahaan asuransi karena bangkrut beberapa tahun terakhir.
"Tarif acuan premi ini untuk kepentingan masyarakat tertanggung, jangan lagi lakukan premi rendah yang malah membahayakan konsumen," ujarnya.
Menurut Firdaus, sebenarnya, pemerintah sudah pernah mencoba mengatur tarif premi asuransi sejak era 1980-an. Namun banyak perusahaan asuransi membandel karena ingin mengejar keuntungan dengan cara memiliki banyak nasabah alias pemegang polis.
Kini, OJK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6/D.05/2013 yang mengatur batas bawah dan atas premi asuransi. Berlaku mulai 1 Februari mendatang.
Semisal, tarif premi asuransi pergudangan batas bawahnya ditetapkan 2 persen dan batas atas 2,24 persen. Sedangkan properti seperti apartemen atau komplek pertokoan, premi asuransinya dipatok minimal 0,38 persen dan maksimal 0,42 persen.
Kemudian, premi banjir atau bencana lainnya, seperti kebakaran, gempa bumi, letusan gunung berapi, sampai tsunami, dipatok 0,005 persen-0,55 persen dari tarif premi murni, ditambah biaya administrasi dan keuntungan.
Khusus asuransi kendaraan bermotor, terjadi perubahan seiring kehadiran mobil murah ramah lingkungan (LCGC). Ada penaikan biaya pengajuan klaim yang harus ditanggung pemegang polis sebesar Rp 100 ribu dari Rp 200 ribu menjadi Rp 300 ribu.
(mdk/yud)