Aset Industri Asuransi-Dana Pensiun Tumbuh 2,08 Persen pada Februari 2024
Tren kenaikan nilai aset pada industri asuransi tidak hanya swasta, BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja juga mengalami kenaikan aset.
Tren kenaikan nilai aset pada industri asuransi tidak hanya swasta, BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja juga mengalami kenaikan aset.
Aset Industri Asuransi-Dana Pensiun Tumbuh 2,08 Persen pada Februari 2024
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melaporkan per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08% secara tahunan (yoy).
"Aset industri asuransi pada Februari 2024 mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen year on year,"
kata Ogi dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Maret 2024, Selasa (2/4).
Untuk rinciannya, OJK mencatat aset industri asuransi komersial pada Februari 2024 sebesar Rp909,77 triliun atau naik 2,47% yoy.
Akulumasi pendapatan premi asuransi komersial mencapai Rp68,84 triliun atau naik 10,88% yoy, yang terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 1,45% yoy dengan nilai sebesar Rp 30,77 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh sebesar Rp 30,07 triliun atau 22% yoy.
Ogi mengatakan, kinerja tersebut didorong oleh permodalan di industri asuransi yang tetap solid.
Di mana industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) di atas threshold, yang masing-masing sebesar 452% dan 339%.
"Jauh di atas threshold sebesar 120%," imbuhnya.
Sementara, untuk asuransi non komersial yang terdiri dari aset BPJS Kesehatan baik badan dan program jaminan kesehatan nasional, dan BPJS Ketenagakerjaan baik aset badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan kehilangan pekerjaan, serta program asuransi ASN dan Polri per Februari 2024, total asetnya mencapai Rp220,27 triliun atau tumbuh 0,53% yoy.
Selanjutnya, disisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun per Februari 2024 tumbuh sebesar 10,88% yoy dengan nilai Rp 1.427,01 triliun.
Lalu untuk dana pensiun sukarela total aset mencatatkan pertumbuhan
7,03% yoy dengan nilai aset sebesar Rp372,34 triliun.
Kemudian, OJK mencatat untuk program pensiun wajib total aset mencapai Rp 1.064 triliun atau tumbuh 12% yoy.
Selanjutnya, terhadap perusahaan penjaminan, nilai aset tumbuh 15,50% yoy dengan nilai mencapai Rp46,3 triliun pada Februari 2024.