Barang Bawaan Jastip Lebih Dari Rp 7 juta, Ini Sanksinya
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan menindak tegas bagi pelaku jasa titip atau Jastip yang kedapatan membawa kouta barang bawaan senilai USD 500 atau setara dengan Rp 7 juta (kurs Rp 14.000). Selain, diwajibkan membayar pajak pihaknya juga akan menyita barang bawaannya tersebut.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan menindak tegas bagi pelaku jasa titip atau Jastip yang kedapatan membawa kouta barang bawaan senilai USD 500 atau setara dengan Rp 7 juta (kurs Rp 14.000). Selain, diwajibkan membayar pajak pihaknya juga akan menyita barang bawaannya tersebut.
"Bisa juga barang jadi milik negara, disita," kata Kepala Subdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Djanurindro Wibowo, saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Jumat (26/4).
-
Apa yang disita Bea Cukai Soekarno Hatta? Puluhan kilogram sisik tenggiling yang digagalkan itu dikemas dalam lima paket, yang diperkirakan nilainya mencapai Rp3 miliar. Paket itu dengan pemberitahuan cassava chips dan saat diperiksa didapati keripik singkong bercampur sisik tenggiling yang telah dikeringkan," tegas Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Rabu (20/12).
-
Bagaimana cara Bea Cukai mengamankan narkoba yang didominasi sabu? "Direktorat Jenderal Bea Cukai di tahun 2023 telah berhasil mengamankan 5,6 ton narkotika yang didominasi oleh sabu atau amfetamin,” jelasnya.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Apa yang terjadi di gudang peluru di Bekasi? Gudang peluru di Bantargebang, Bekasi meledak. Api membumbung tinggi. Ledakan juga terjadi berkali-kali.
-
Apa keunikan utama Curug Bengkawah? Dilansir dari Wisatapemalang.com, keunikan dari Curug Bengkawah adalah keberadaan dua air terjun dengan ketinggian sekitar 20 meter.
-
Kapan BP2MI melakukan kunjungan ke Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya? Didampingi Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya, kegiatan ini merupakan lanjutan kunjungan ke pergudangan PJT di Tanjung Emas Semarang. Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama Benny Ramdhani melanjutkan peninjauan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) di PJT PT Samudera Agung Logistics di Osowilangun Surabaya, Jawa Timur, Jumat (5/4).
Dia mencontohkan, seperti halnya yang terjadi pada pelaku Jastip beberapa waktu lalu. Di mana sempat ditemui kedapatan menyembunyikan puluhan handphone (HP) dari luar negeri di badannya. Sebagai tindakan, akhirnya pihaknya menyita seluruh HP tersebut.
Djanurindro mengatakan, sanksi lain yang akan diberikan kepada para Jastip yang terindikasi melakukan penyelundupan barang akan dikenakan tindakan secara hukum. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan maka sanksinya adalah kurungan badan.
"Pelaku Jastip yang seperti itu mesti ditegakkan, UU Nomor 17 Tahun 2006 pasal 102 103 itu dijelasin sengaja menyembunyikan barang bisa dipidanakan," tegasnya.
Ditjen Bea Cukai pada dasarnya mendukung tidak masalah (jastip) asal jangan tax avoidance, tidak menghindari pajak dan bertanggung jawab," tutup dia.
Baca juga:
Kemenkeu: Jangan Sampai Bisnis Jastip Berkembang Karena Penghindaran Pajak
Ini Batasan Bawaan Barang Untuk Pelaku Jasa Titip
Usai Pajak, Pemerintah Didorong Reformasi Sektor Cukai IHT
Polri Diminta Usut Temuan Duit Asing Hingga Rp 90 Miliar Masuk Indonesia
Kepada Polisi, Pembawa Rp 90 Miliar Duit Asing Ngaku Pegawai Money Changer
Pengendara Vixion Terobos Petugas Bea Cukai, 3 Kg Sabu Disita