Batalkan Aturan Pajak E-commerce, Pemerintah Dinilai Gagal Membuat Kebijakan
Kementerian Keuangan secara resmi membatalkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik atau e-commerce.
Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tax Center, Ajib Hamdani angkat suara terkait pembatalan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik atau e-commerce. Menurutnya, dengan dibatalkannya aturan tersebut membuat pemerintah seolah-olah ragu dalam mengeksekusi sebuah kebijakan.
"Kemudian adalah itu bentuk kegagalan pemerintah untuk menyampaikan pesan positif. Untuk sebuah hal yang enggak ada masalah sebetulnya," kata Ajib saat ditemui di Jakarta, Kamis (4/4).
-
Apa perbedaan utama antara e-commerce dan marketplace? Meskipun keduanya seringkali digunakan secara bergantian, namun sebenarnya ada perbedaan yang signifikan di antara keduanya.
-
Siapa yang melakukan riset tentang kepuasan berbelanja online di e-commerce? Melihat situasi pasar digital di awal tahun 2024 yang terus bergerak mengikuti perkembangan kebutuhan dan preferensi masyarakat, IPSOS melakukan riset dengan tajuk ”Pengalaman dan Kepuasan Belanja Online di E-commerce”.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Kenapa bisnis baju bekas impor dilarang di Indonesia? Presiden Jokowi mengungkapkan bisnis baju bekas impor ilegal sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Apa saja tanda-tanda yang menunjukkan bahwa sebuah ulasan produk di e-commerce adalah palsu? Ulasan produk palsu biasanya ditulis dalam bentuk singkat, tidak jelas, dan tidak menjelaskan detail kegunaan produk yang dijual. Hal ini terlihat dari kalimat yang biasa dipakai yaitu “saya akan merekomendasikan” dan “produk ini sangatlah hebat.” Pertanda lain dari ulasan palsu adalah adanya antusiasme yang berlebih dan hiperbola dalam menjelaskan suatu produk yang dibeli. Biasanya hal ini terjadi pada peralatan dapur atau barang elektronik. Selain itu, tanda ulasan palsu lainnya adalah biasanya reviewer ini berasal dari orang yang tidak tinggal di negara tersebut.
Ajib mengatakan, padahal dalam PMK 210 tidak ada objek pajak baru maupun wajib pajak baru. Menurutnya, PMK 210 hanya mengatur mekanisme orang yang berjualan di e-commerce memiliki kewajiban yang sama dalam membayar pajak.
"PMK 210 hanya mengatur mekanisme. Tetapi aturan yang mengatur mekanisme saja kok sekarang direvisi (ditarik) menurut saya ini menjadi preseden yang tidak bagus," imbuhnya.
"Pemerintah ragu-ragu dan kedua gagal menyampaikan pesan secara utuh kepada masyarakat," sambungnya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan secara resmi membatalkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik atau e-commerce. Keputusan ini dilakukan dengan pertimbangan telah menimbulkan kekisruhan di masyarakat karena dianggap melakukan pemajakan baru.
"Saya ingin sampaikan pengumuman pada media. Pertama selama ini banyak yang memberitakan soal PMK 210, seolah-olah pemerintah buat pajak baru. Begitu banyak simpang siur," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di KPP Tebet, Jakarta, Jumat (29/3).
"Saat ini kami masih menunggu hasil survei Asosiasi Ecommerce, maka saya memutuskan menarik PMK 210/2018. Itu kita tarik dengan demikian yang simpang siur tanggal 1 April ada pajak itu tidak benar, kami putuskan tarik PMK-nya," sambungnya.
Menteri Sri Mulyani mengatakan, pihaknya sudah banyak melakukan pertukaran indivasi serta mendapat masukan dari semua pihak termasuk asosiasi e-commerce. Hasilnya, pemerintah akan melakukan sosialisasi dan pembangunan infrastruktur yang memadai sebelum menerapkan poin-poin perpajakan untuk e-commerce.
"Kami sudah koordinasi dengan K/L dan banyak yang collect info dari perusahaan digital atau market place. Dengan simpang siur kami anggap perlu sosialisasi lebih lagi pada seluruh stakeholder, masyarakat, perusahaan, komersial digital memahami seluruhnya. Kami melihat perlu pembangunan infra memadai," jelasnya.
Baca juga:
Pisah dari Kemenkeu, Dirjen Pajak Diusulkan Langsung di Bawah Presiden
Anggota DEN Beberkan Alasan Indonesia Belum Bisa Pakai Mobil Listrik Secara Luas
Hipmi Tax Center : Sejak 2009, Penerimaan Pajak Tak Pernah Sampai 100 Persen
Sri Mulyani Perluas Jasa Kena Pajak Bebas PPN
Jubir TKN Sindir Ide Pembentukan Badan Penerimaan Pajak Ditiru Kubu Prabowo
Hari Terakhir, DJP Catat 11,23 Juta Wajib Pajak Lapor SPT