Batas Ganti Rugi Untuk Pemodal dan Kustodian Naik di Januari 2021
Batasan paling tinggi pembayaran ganti rugi untuk setiap Pemodal pada satu Kustodian dengan menggunakan Dana Perlindungan Pemodal adalah Rp200 juta dari sebelumnya Rp100 juta. Sementara untuk setiap Kustodian dengan menggunakan Dana Perlindungan Pemodal adalah Rp100 miliar, dari sebelumnya Rp50 miliar.
Securities Investor Protection Fund (SIPF) mengumumkan peningkatan batasan maksimal ganti rugi untuk pemodal dan kustodian. Hal ini merujuk pada Keputusan OJK No. Kep-69/D.04/2020 pada tanggal 23 Desember 2020.
Dalam keputusan tersebut, ditetapkan batasan paling tinggi pembayaran ganti rugi untuk setiap Pemodal pada satu Kustodian dengan menggunakan Dana Perlindungan Pemodal adalah Rp200 juta, dari sebelumnya sebesar Rp100 juta.
-
Kapan PT Tera Data Indonusa Tbk melantai di bursa saham? Bahkan pada 2022, saat pandemi berlangsung, perusahaan ini berani mengambil langkah melantai di bursa saham.
-
Kenapa harga saham bisa naik turun? Salah satu yang sering jadi dilema adalah harga saham yang begitu cepat naik turun bagaikan roller coaster. Jadi, sebenarnya apa sih penyebab harga saham bisa naik turun?
-
Apa penyebab naik turunnya harga saham? Prinsip Ekonomi Dasar: Hubungan antara Penawaran dan Permintaan Saat banyak orang mencari suatu barang, stoknya akan terbatas sehingga harganya cenderung akan naik.
-
Kapan Bursa Berjangka Aset Kripto diluncurkan? Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meluncurkan Bursa Berjangka Aset Kripto di Jakarta, Jumat (28/7).
-
Bagaimana cara meminimalisir risiko investasi saham? Risiko selalu ada, tapi investor pemula bisa meminimalisir risikonya dengan melakukan riset terlebih dulu.
-
Kenapa Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) diluncurkan? Tujuan bursa karbon sendiri untuk mencipatakan insentif bagi perusahaan dan negara untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dengaan menyediakan mekanisme untuk membeli dan menjual izin emisi atau kredit karbon.
Kemudian, batasan paling tinggi pembayaran ganti rugi untuk setiap Kustodian dengan menggunakan Dana Perlindungan Pemodal adalah Rp100 miliar, dari sebelumnya sebesar Rp50 miliar. Adapun Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK ini mulai berlaku sejak tanggal 2 Januari 2021.
Direktur Utama Indonesia SIPF, Narotama Aryanto mengatakan, ketentuan sebelumnya terkait batasan maksimal ganti rugi sebesar Rp100 juta per Pemodal dan Rp50 miliar per Kustodian telah berlaku sejak tahun 2015. Sehingga perlu ditinjau kembali untuk ditingkatkan, seiring dengan perkembangan pasar modal Indonesia.
Selain itu, lanjut Narotama, di berbagai negara lain yang memiliki mekanisme penggantian atas kehilangan aset Pemodal, jumlah batasan maksimal ganti rugi yang diberikan relatif lebih besar daripada yang dimiliki oleh Indonesia.
"Dengan adanya peningkatan batasan ganti rugi kepada Pemodal dan Kustodian ini diharapkan dapat semakin meningkatkan dan menumbuhkan kepercayaan pelaku pasar modal dan masyarakat untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia," ujar Direktur Utama Indonesia SIPF, Narotama Aryanto dalam keterangannya, Senin (4/1).
Dengan begitu, industri pasar modal di Indonesia diharapkan bisa semakin bergairah dan terus tumbuh berkembang di tengah kondisi perekonomian yang belum stabil akibat pandemi Covid-19.
Reporter: Pipit Ika Ramadhani
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
FAP Agri Jadi Perusahaan Pertama yang Melantai di Bursa Saham di 2021
BEI Targetkan 30 Perusahaan Melantai di Bursa Saham di 2021
Bos OJK Sebut Penguatan Bursa Saham RI Lebih Baik dari Singapura
Buka Perdagangan Saham, Airlangga Optimis Ekonomi Indonesia Membaik di 2021
Menko Airlangga: Kinerja Rupiah dan IHSG 2020 Telah Dekati Level Sebelum Pandemi
Menko Airlangga: Nilai Transaksi 51 Perusahaan IPO Masih Harus Ditingkatkan