Bawa Banyak Uang Tunai dari & ke Luar Indonesia Tak Sembarangan, Ini Aturannya
Koordinator Kelompok Pengelolaan Pelaporan PPATK, Susi Retno Candrakirana mengatakan, membawa uang tunai ke luar negeri maupun masuk ke Indonesia tidak boleh sembarangan, ternyata ada regulasinya. Jika tidak sesuai regulasi maka akan dikenakan sanksi.
Koordinator Kelompok Pengelolaan Pelaporan PPATK, Susi Retno Candrakirana mengatakan, membawa uang tunai ke luar negeri maupun masuk ke Indonesia tidak boleh sembarangan, ternyata ada regulasinya. Jika tidak sesuai regulasi maka akan dikenakan sanksi.
"Jadi, untuk regulasi yang diatur itu merujuk pada UU nomor 8 tahun 2010 pasal 34, disitu disebutkan bahwa setiap orang yang membawa uang tunai rupiah maupun valuta asing dan instrumen pembayaran lain seperti cek, giro yang dibawa ke dalam atau ke luar daerah pabean Indonesia dengan nilai nominal ekuivalen paling sedikit Rp 100 juta wajib memberitahukan kepada Bea Cukai," kata Susi dalam Livestreaming "Jadi Tahu" Liputan6.com dan PPATK, Rabu (23/11).
-
Kapan Pejuang Rupiah harus bersiap? "Jangan khawatir tentang menjadi sukses tetapi bekerjalah untuk menjadi signifikan dan kesuksesan akan mengikuti secara alami." – Oprah Winfrey
-
Kapan razia terhadap PPKS dilakukan? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023
-
Kenapa seni rupa penting? Seni rupa, sebagai salah satu cabang seni yang sangat beragam dan kaya akan ekspresi kreatif, telah memberikan sumbangan berharga dalam menggambarkan kompleksitas dunia visual.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Apa tugas utama PPK? Tugas utama PPK adalah mengatur dan mengawasi proses pemilihan di tingkat kecamatan. PPK bertanggung jawab untuk melakukan pemutakhiran data pemilih, melakukan pendataan pemilih, menetapkan atau membuat daftar pemilih tetap, serta mengatur tempat dan waktu pelaksanaan pemilihan.
Alasan Pemerintah melalui PPATK mengatur pembawaan uang tunai dari dan ke luar daerah pabeanan, karena banyak yang memanfaatkan hal tersebut untuk melakukan tindak pidana kejahatan seperti money laundering hingga pendanaan terorisme.
"Ternyata dan dalam faktanya pembawaan uang tunai dari dan ke luar daerah pabeanan ini cukup banyak digunakan untuk tindak pidana kejahatan. Bermacam-macam tindak pidana kejahatannya seperti money laundering, pendanaan terorisme. Itulah kenapa perlu diatur," ungkapnya.
Dia menegaskan, sebenarnya PPATK tidak melarang pembawaan uang tunai dari dan ke luar daerah pabean Indonesia. Melainkan, PPATK mengatur agar tidak terjadi tindak pidana kejahatan.
"Kita bukan melarang, tapi mengatur uang tunai dalam bentuk rupiah maupun valas dalam bentuk apapun, pokoknya mata uang valas yang beredar di seluruh dunia. Itu memang diatur minimal Rp 100 juta wajib declare ke Bea Cukai," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Sederet Upaya Pemerintah Cegah TPPU dan Pendanaan Terorisme di Indonesia
Cegah Pencucian Uang, PPATK: Kita Harus Berani Tolak Jika Orang Pinjam Rekening
Cara Cek Nomor Rekening yang Pernah Terlibat Kasus Pencucian Uang
Risiko Pinjamkan Rekening ke Orang Lain, Diblokir Hingga di Blacklist Bank
Hati-Hati, Jangan Sembarangan Pinjamkan Rekening ke Orang Lain
PPATK adalah Lembaga Independen di Indonesia, Ketahui Tugas dan Fungsinya