Bea Cukai Terbitkan Izin Kawasan Berikat untuk Perusahaan Lokal yang Mendunia Ini
PT Hucross Xulong Indonesia telah berdiri tahun 2023 dan berlokasi di KBN Cakung, Cilincing
PT Hucross Xulong Indonesia telah berdiri tahun 2023 dan berlokasi di KBN Cakung, Cilincing
- Bea Cukai Beri Izin Perlakuan Tertentu untuk Perusahaan Ini
- Demi Kemudahan Berusaha, Bea Cukai Berikan Izin Gudang Berikat di Tangerang
- Bea Cukai Terbitkan Izin Kawasan Berikat pada PT Indra Eramulti Logam Industri
- Awal Tahun, Bea Cukai Bantu Ekspor Sarung Tangan Asli Kalasan ke Jepang, Nilainya Rp1,1 Miliar
Bea Cukai Terbitkan Izin Kawasan Berikat untuk Perusahaan Lokal yang Mendunia Ini
Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta memberikan izin kawasan berikat (KB) kepada PT Hucross Xulong Indonesia.
Perusahaan ini bergerak di industri pencelupan atau dyeing manufaktur ke merk pakaian Global.
PT Hucross Xulong Indonesia telah berdiri tahun 2023 dan berlokasi di KBN Cakung, Cilincing, Jakarta Utara.
Jung Hae Kue selaku Direktur PT Hucross Xulong Indonesia mengatakan, dengan izin yang telah diberikan akan digunakan mendorong peningkatan devisa negara dengan ekspor yang dilakukan.
Persentase ekspor PT Hucross Xulong Indonesia mencapai 90% yang meliputi berbagai negara di pasar Asia, Eropa, Timur Tengah, dan Amerika Serikat.
Jung Hae Kue menambahkan, dengan proses bisnis Perusahaan yang berjalan akan meningkatkan penyerapan tenaga kerja dalam negeri.
PT Hucross Xulong Indonesia yang bergerak dalam industri pencelupan juga telah menggunakan water treatment untuk mengolah limbah produksi yang ramah lingkungan.
Sehingga limbah dari produksi pencelupan tidak berdampak buruk pada lingkungan sekitar.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi menyatakan, pemberian fasilitas kepabeanan merupakan salah satu implementasi pelaksanaan tugas Bea Cukai.
“Pemberian fasilitas ini merupakan bentuk asistensi kepada industri dalam negeri dalam memfasilitasi perdagangan internasional,” ujarnya.
Pemberian izin diberikan dengan disertai penandatangan komitmen gratifikasi yang merupakan bentuk komitmen antara Bea Cukai dan Perusahaan untuk menolak gratifikasi dalam bentuk apapun.
Rusman menyampaikan, izin yang diberikan harus dimanfaatkan dengan penuh tanggung jawab dengan tetap mengikuti prosedur dan kebijakan dari pemerintah.