Bea masuk naik, Bea Cukai perketat penjagaan barang ilegal
Bea Cukai bakal memperketat patroli di sejumlah pintu masuk yang berada di luar pelabuhan.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan tarif bea masuk sejumlah produk konsumsi. Kebijakan tersebut dinilai pelbagai kalangan malah akan membuka pintu penyelundupan secara besar-besaran.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Heru Pambudi tak menampik akan adanya potensi pelanggaran tersebut. Dia menyadari importir nakal akan menghalalkan segala cara untuk memasukkan produk mereka ke dalam negeri tanpa membayar bea masuk sesuai ketentuan.
"Kami memang harus antisipasi. Kemudian dengan kenaikan tarif ini, mereka masuk melalui jalur yang tidak resmi, fisik dan dokumen yang ilegal. Fisik tentunya di pelabuhan dan di luar pelabuhan," ujar Heru di Kantor Kementerian Keuangan, Senin (27/7).
Untuk itu, Heru sesumbar bakal memperketat patroli di sejumlah pintu masuk yang berada di luar pelabuhan. "Untuk masuk di luar pelabuhan, contohnya pantai timur Sumatera, ini yang kita perkuat dengan patroli," tuturnya.
Tak hanya itu, lanjut Heru, pihaknya pun bakal memperketat proses administrasi barang khususnya di Pelabuhan Internasional melalui dua cara yakni pemeriksaan fisik dan dokumen.
Meski demikian, Heru tak menampik peluang masuknya barang ilegal akan tetap ada walaupun pihaknya sudah melakukan pengawasan super ketat.
"Kita pasti akan maksimalkan (pengawasan dan pemeriksaan). Kalau jaminan itu di seluruh dunia itu relatif bukan atau tidak ada ukuran, tapi sebisa mungkin kita mencegah. Jadi artinya meminimalisir. Tapi tetap saja, penyelundupan untuk sementara itu pasti ada," tandasnya.