Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Menaker menekankan bahwa pembayaran THR harus dilakukan paling lambat satu minggu atau 7 hari sebelum hari raya Lebaran.
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
- Ingat, Gaji Pekerja Dipotong 3 Persen untuk Iuran Tapera Paling Lambat Setiap Tanggal 10
- Hanya 4 Persen Karyawan Ambil Cuti Panjang saat Libur Lebaran 2024
- Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
- Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mengingatkan kepada seluruh pengusaha untuk segera memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan.
Dia mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur mengenai kewajiban ini kepada para pengusaha.
Ida menekankan bahwa pembayaran THR harus dilakukan paling lambat satu minggu atau 7 hari sebelum hari raya Lebaran.
Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh.
Dalam Pasal 2 ayat 1 Permenaker 6 Tahun 2016 dituliskan, pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan, secara terus menerus, atau lebih.
Dalam ayat 2 juga tertulis, THR Keagamaan wajib diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
THR Keagamaan juga termasuk untuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Besaran atau jumlah pemberian THR Keagamaan ditentukan dalam Pasal 3, di mana tertulis bahwa besaran THR untuk Pekerja/Butuh dengan masa kerja 12 kerja dan seterusnya diberikan sebesar 1 bulan upah.
“Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah,” tulis beleid tersebut.
Sedangkan “Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja x 1 (satu) bulan upah,” lanjut Pasal 3 ayat 1 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wage), atau Upah Pokok termasuk tunjangan tetap.
Sementara itu, Pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung berdasarkan:
a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan, tulis Permanker Nomor 6 Tahun 2016.
Selanjutnya, Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah.