Begini skema penambahan subsidi Solar tahun ini tanpa APBN-P
Staf Ahli Menteri bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan, Suminto, menjelaskan berdasarkan UU No 15/2017 tentang APBN 2018, anggaran pengelolaan subsidi dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan sesuai dengan perubahan parameter realisasi harga minyak dan nilai tukar Rupiah.
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan subsidi Solar menjadi Rp 2.000 per liter. Artinya ada tambahan sebesar Rp 1.500 dari jumlah subsidi sebelumnya yang hanya Rp 500 per liter.
Staf Ahli Menteri bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan, Suminto, mengatakan tidak akan ada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) meskipun ada tambahan subsidi Solar.
-
Mengapa Pertamina mengkaji peningkatan kadar oktan BBM Subsidi? “Kalau misalnya dengan harga yang sama, tapi masyarakat mendapatkan yang lebih baik, dengan octan number lebih baik." Nicke menegaskan, Program Langit Biru Tahap 2 ini merupakan kajian internal di Pertamina dan untuk implementasinya nantinya akan diusulkan kepada pemerintah, dan nantinya akan jadi kewenangan pemerintah untuk memutuskan.
-
Bagaimana cara pemerintah mensosialisasikan aturan baru BBM Subsidi? Sebelum pelaksanaan aturan baru tersebut, pemerintah akan melakukan sosialisasi secara intensif mulai September 2024. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat mengenai siapa saja yang berhak menggunakan BBM Subsidi, serta mekanisme pengawasannya.
-
Di mana Pertamina Patra Niaga akan memindahkan fasilitas penerimaan BBM dan Avtur? Adapun dalam kerjasama ini, Pelindo sebagai pengembang kawasan Benoa akan menyediakan lahan, alur pelayaran, fasilitas dermaga, fasilitas oil transfer equipment, fasilitas HSSE, serta Lindung Lingkungan Perairan untuk digunakan Pertamina Patra Niaga dalam kegiatan penerimaan BBM dan Avtur melalui dermaga di Benoa Utara.
-
Kapan aturan baru BBM Subsidi mulai berlaku? Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyatakan pelaksanaan aturan ini berlaku mulai 1 Oktober 2024 setelah disosialisasikan pada September 2024.
-
Kenapa pemerintah mau mengalihkan anggaran subsidi BBM? Melalui opsi tersebut, pemerintah bakal mengalihkan anggaran subsidi untuk membiayai kenaikan kualitas BBM melalui pembatasan subsidi bagi sebagian jenis kendaraan.
-
Bagaimana cara kerja sama BPH Migas dengan Pemprov NTB dan Papua Barat Daya dalam pengawasan BBM subsidi? Ruang lingkup PKS tersebut meliputi pengendalian terhadap penyaluran JBT dan JBKP untuk konsumen pengguna, peningkatan koordinasi terkait pelaksanaan penyaluran JBT dan JBKP, serta pembinaan dan pengawasan atas pembelian JBT dan JBKP berdasarkan Surat Rekomendasi yang diterbitkan oleh kepala perangkat daerah/kepala pelabuhan perikanan/lurah/kepala desa kepada konsumen pengguna JBT dan JBKP.
"Pemerintah tidak akan melakukan APBNP di 2018 ini. Kita kan sudah bicara tuh, penyesuaian ini bisa dilakukan pemerintah tanpa mekanisme APBN-P," ungkap dia di Wisma Antara, Jakarta, Rabu (1/8).
Dia menjelaskan berdasarkan Undang-Undang No 15/2017 tentang APBN 2018, anggaran pengelolaan subsidi dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan sesuai dengan perubahan parameter realisasi harga minyak dan nilai tukar Rupiah.
"Sekarang realisasi nilai tukar berubah karena Rupiah melemah, harga minyak mentah berubah karena harga minyak mengalami kenaikan. Parameter berubah misalnya subsidi tetap, berubah dari Rp 500 ke Rp 2.000," kata dia.
"Maka, kita bisa melakukan penyesuaian secara langsung tanpa harus ada mekanisme APBN Perubahan. Jadi nanti dilaporkan pas laporan pemerintah pusat," imbuhnya.
Nantinya, anggaran untuk menambah subsidi berasal dari penerimaan negara yang berasal dari sektor migas. "Jangan lupa kita punya pendapatan dari migas ini. Baik PPh maupun PNBP dari migas ini," jelasnya.
"Jadi kenaikan harga minyak dan pelemahan Rupiah ini menyebabkan kita mendapatkan tambahan pendapatan baik dari PPh Migas maupun PNBP Migas. Penambahan pendapatan ini bisa kita gunakan untuk menambah subsidi," tandasnya.
Baca juga:
Pemerintah lunasi kurang bayar subsidi BBM Rp 20 triliun ke Pertamina
Sri Mulyani: Tidak ada regulasi khusus untuk tambah subsidi solar
Kemenkeu percepat bayar tambahan tagihan subsidi BBM ke Pertamina
Pengusaha truk tolak peningkatan campuran minyak sawit ke solar jadi 30 persen
ESDM: Presiden ingin percepat pencampuran minyak sawit dengan solar jadi 30 persen
BPH Migas yakin kenaikan konsumsi Premium tak membuat kuota BBM penugasan jebol
Penjelasan lengkap Menteri Jonan soal subsidi Solar Rp 2.500 per liter