Belajar dari Krisis 1998, Pengawasan Jasa Keuangan Terintegrasi Sangat Diperlukan
Menanggapi rencana ini, Staf Ahli OJK, Ryan Kiryanto bercerita mengenai sejarah pembentukan OJK. Lembaga ini dibentuk karena belajar dari krisis moneter 1998 dan krisis finansial global tahun 2008.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah membahas penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI). Salah satu yang direncanakan dalam RUU ini yaitu mengembalikan pengawasan perbankan kepada Bank Indonesia yang sebelumnya menjadi tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini tertuang dalam pasal 34 revisi UU tersebut.
Menanggapi rencana ini, Staf Ahli OJK, Ryan Kiryanto bercerita mengenai sejarah pembentukan OJK. Lembaga ini dibentuk karena belajar dari krisis moneter 1998 dan krisis finansial global tahun 2008. Dari pengalaman tersebut, kehadiran lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang terintegrasi sangat diperlukan. Oleh karena itu, dibentuklah OJK.
-
Bagaimana OJK mendorong pengembangan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis; Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Apa yang ingin dicapai OJK dari pengembangan perbankan syariah? Bank syariah saat ini sedang kita coba arahkan untuk memberikan alternatif produkproduk perbankan syariah yang bukan merupakan bayangan dari produk-produk yang sudah ada di perbankan konvensional,” kata Dian.
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Kenapa OJK mengupayakan perluasan akses keuangan di Jawa Tengah? Otoritas Jasa Keuangan bersama seluruh pemangku kepentingan terus memperluas akses keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah.
-
Bagaimana OJK mendorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? OJK telah meminta agar Industri Jasa Keuangan terus memperkuat governansi antara lain dengan penerapan manajemen risiko dan manajemen anti-fraud serta penyuapan.
"Jadi, inilah the beauty of pengawasan terintegrasi ini, yang memang dimiliki OJK, menjadi semacam flagship OJK," ujar Ryan dalam tayangan virtual.
Sejak OJK berdiri, terpampang bukti nyata soliditas kondisi sistem keuangan Indonesia. Sektor jasa keuangan terjaga dengan baik dan perannya terhadap ekonomi nasional bisa dilihat secara nyata.
Hal tersebut merupakan buah dari fungsi pengawasan terintegrasi yang dilakukan oleh OJK. Oleh karenanya, Ryan bilang, pihaknya kini tetap fokus memperketat pengawasan tersebut, terlepas dari isu pengembalian pengawasan perbankan yang ramai dibincangkan.
Menurutnya, hal itu termasuk ke dalam domain politik dan tidak termasuk ranah OJK.
"Kita nggak masuk ranah sana. OJK sendiri masih solid menjalankan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) kita sekaligus mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN) melalui peran nyata," tutup Ryan.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)