Beli BBM belum bisa secara non-tunai
BPH Migas tunggu revisi Permen ESDM soal pembelian BBM subsidi non-tunai.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan, kebijakan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) secara non-tunai belum dapat dilaksanakan. BPH Migas saat ini tengah menunggu revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait hal ini.
Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Sommeng menerangkan, kebijakan ini sudah dibahas dalam rapat koordinasi di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian. Hanya saja belum dapat dipastikan kapan kebijakan ini bisa diberlakukan.
-
Apa yang menjadi fokus pengawasan BPH Migas terkait penyaluran BBM bersubsidi? "Penyaluran BBM bersubsidi harus tepat sasaran. Ingatlah bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat banyak," tegas Halim.
-
Dimana BPH Migas membahas isu penyaluran BBM bersubsidi? Demikian dikemukakan Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim dalam Stakeholder Meeting mengenai Pendistribusian BBM Subsidi di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (18/9/2024).
-
Bagaimana upaya BPH Migas memastikan BBM subsidi tepat sasaran? Dalam pertemuan tersebut, Saleh Abdurrahman menyampaikan, rapat koordinasi ini merupakan lanjutan dari pertemuan sebelumnya dengan seluruh pemerintah provinsi di Kalimantan. Saleh mengharapkan agar ajang ini dimanfaatkan untuk berdiskusi hal-hal yang masih kurang jelas atau menjadi perhatian pemerintah daerah.
-
Bagaimana BPH Migas ingin memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran? "Pastikan seluruh CCTV berfungsi dengan baik dan merekam aktivitas penyaluran selama minimal 30 hari, hal ini penting sebagai upaya transparansi dan pengawasan lebih lanjut dalam penyaluran BBM. Selain itu, pastikan pula bahwa penyaluran BBM dilakukan sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yaitu hanya kepada konsumen pengguna yang berhak," terangnya.
-
Kenapa BPH Migas menekankan pentingnya pengawasan pada penyaluran BBM bersubsidi? Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) merupakan isu strategis, terutama dalam menjaga ketersediaan energi di masyarakat. Untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, BPH Migas telah mengeluarkan regulasi mengenai pedoman pembinaan hasil pengawasan kepada penyalur.
-
Bagaimana BPH Migas memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran? “Dalam rangka pengendalian konsumen agar tepat sasaran, diperlukan kerja sama antara BPH Migas dengan pemerintah daerah sebagai pihak yang mengetahui konsumen pengguna di wilayahnya yang berhak untuk mendapatkan JBT dan JBKP tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” paparnya.
"Tinggal menunggu saja. Itu bukan kewenangan saya lagi. Tapi kewenangan di pembuat kebijakan," ujar Andy di Jakarta, Senin (24/2).
Andy menerangkan, kebijakan tersebut baru bisa diterapkan jika revisi Permen ESDM sudah rampung. Dia menilai, pembelian BBM subsidi non-tunai bukan hal yang sulit.
Dalam pandangannya, masyarakat Indonesia sudah banyak mengenal sistem pembayaran non-tunai. Selain itu, sektor perbankan pun sudah menyiapkan instrumen pembelian non-tunai melalui mekanisme e-money jauh sebelum kebijakan ini dikeluarkan.
Diakui Andy, akan ada kendala teknis yang bakal dihadapi di lapangan. Salah satunya, banyaknya penggunaan Electronic Data Capture (EDC) di masing-masing Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
"Tidak perlu memasang banyak pembaca kartu (EDC), cukup satu saja tapi bisa baca semua e-money. Ini namanya protokol, dibangun pelan-pelan. Awalnya membiasakan dulu orang yang sudah punya e-money," pungkas dia.
Baca juga:
BPH Migas ajak PGN dan Bakrie Grup bangun transmisi gas Kalija
BPH Migas usul biaya distribusi BBM ditetapkan per wilayah
Penyelewengan BBM subsidi di 2013 capai 7,2 juta liter
Kapal nelayan di atas 30 GT boleh nikmati solar subsidi
BPH Migas melunak soal aturan pembatasan BBM subsidi nelayan