Berikut Panduan Lengkap Daftar Penerimaan PPPK 2019 di Portal SSCASN
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan, mengatakan pendaftaran PPPK akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional SSCASN via https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 10 hingga 16 Febuari 2019.
Portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) akan resmi dibuka hari ini pada pukul 16:00 WIB. Namun, calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baru dapat mendaftar pada tanggal 10 Febuari 2019 mendatang.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan, mengatakan pendaftaran PPPK akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional SSCASN via https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 10 hingga 16 Febuari 2019.
-
Siapa yang menetapkan besaran honor untuk anggota PPS? Besaran honor dan santunan anggota PPS ditentukan dalam surat keputusan KPU Nomor 472 tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML).
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Apa tugas utama PPK? Tugas utama PPK adalah mengatur dan mengawasi proses pemilihan di tingkat kecamatan. PPK bertanggung jawab untuk melakukan pemutakhiran data pemilih, melakukan pendataan pemilih, menetapkan atau membuat daftar pemilih tetap, serta mengatur tempat dan waktu pelaksanaan pemilihan.
-
Siapa yang memberikan tugas dan wewenang tambahan kepada PPK? Selain itu, PPK juga memiliki wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur.
-
Kenapa PPPK diperkenalkan? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
"Jadi tes pertama itu tes seleksi administrasi, jadi silakan siapkan scan dokumen-dokumen yang dibutuhkan," ungkapnya di Jakarta, Jumat (8/2).
Ridwan menambahkan calon P3K untuk lebih teliti dalam mengecek kebutuhan formasi tersebut, apakah untuk S1 atau D3 atau bahkan S2. "Karena 2013 kemarin ternyata ada yang belum S1 padahal guru harus S1, kemudian tenaga kesehatan minimal D3," jelasnya.
Selain itu, calon P3K juga harus memperhatikan asal domisili di mana mereka terdaftar. Sebab, penerimaan P3K ini berdasarkan kepada domisili mereka berada.
"Jadi kalo ada K2 guru gorontalo mau mengajar di kota lain itu tidak bisa, karena tidak terdaftar di dalam sistem," ujarnya.
Dan untuk hasil dari seleksi administrasi ini akan diumumkan pada tanggal 18 Febuari 2019 mendatang. "Kemudian selesai administrasi ada seleksi kompetensi manajerial nonstruktural dan teknis," ungkapnya
"Jadi tidak akan ada SKD karena mereka semua dianggap sudah memenuhi syarat dasar pejabat di bidang masing-masing," tambahnya.
Nantinya tes ini akan dilaksanakan di 530 Kabupaten dan Kota. "Namun dari 530 titik tersebut tidak semua mengadakan P3K karena hal anggaran," jelasnya.
Pengolahan nilai akhir akan dilaksanakan dari 25 hingga 28 Febuari 2019, dan pengumuman hasil akhirnya akan diumumkan pada 1 Maret 2019.
"Jadi mudah-mudahan setelah Pilpres, CPNS 2019 yang kemarin sudah mulai masuk dan temen-temen PPPK juga sudah mulai kembali beraktivitas namun dengan status baru, P3K," tandasnya.
Reporter: Ayu Lestari Wahyu Puranidhi
Sumber: Liputan6
Baca juga:
KemenPAN-RB Pastikan Penerimaan PPPK Dibuka 8 Februari
Minat Daftar Penerimaan PPPK Tahap 1 yang Dibuka Februari, Yuk Simak Infonya di Sini
MenPAN Syafruddin: Penerimaan 75.000 PPPK Dimulai Februari, Prioritas Untuk Guru