Bersama ACFE, BPK Gelar Diskusi Soal Fraud di Pasar Modal
Bekerjasama dengan Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) Indonesia Chapter, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bekerjasama menggelar Round Table Discussion di Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara (Badiklat PKN) BPK, Kalibata, Jakarta Selatan, kemarin.
Bekerjasama dengan Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) Indonesia Chapter, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bekerjasama menggelar Round Table Discussion di Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara (Badiklat PKN) BPK, Kalibata, Jakarta Selatan, kemarin.
Kegiatan yang dibuka oleh Wakil Ketua BPK, Bahrullah Akbar membicarakan Fraud di Pasar Modal. Sementara pesertanya ialah para pemeriksa di lingkungan BPK yang mempunyai sertifikasi CFE, para anggota ACFE Indonesia Chapter, serta pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Badiklat PKN BPK
-
Kenapa BPK dilibatkan dalam proses PMN? Daftar 20 BUMN yang Dapat Suntikan Modal Tunai dan Non Tunai Penyertaan modal negara ini akan melibatkan BPK untuk memastikan akuntabel kinerja BUMN.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Kenapa PPPK diperkenalkan? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
-
Kenapa PPPK dibuat? Meskipun dengan perjanjian kerja, namun PPPK juga termasuk pegawai ASN. Hal yang membedakan dengan antara PPPK dan PNS, salah satunya terletak pada masa percobaannya. Jika PNS biasanya diberlakukan masa percobaan selama 1 tahun, sementara PPPK tidak berlaku kebijakan ini.
-
Kapan BBNKB dikenakan? BBNKB berlaku bila seseorang melakukan transaksi jual beli mobil bekas dan akan dikenakan biaya balik nama sehingga kendaraan tersebut memiliki nama sesuai dengan pemilik atau pembelinya.
Bahrullah mengatakan, kegiatan ini menjadi merupakan sarana diskusi antara BPK dengan para pemegang profesi terutama yang terkait dengan keuangan. Oleh karenanya, pemeriksa BPK diharapkan mempunyai kemampuan, pengalaman, dan juga pemahaman yang benar terhadap lingkungan strategis Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang go public.
Apalagi, di pasar modal, BPK memeriksa segala macam kegiatan yang terkait dengan keuangan negara.
"Supaya BPK tidak memberikan rekomendasi yang salah, maka tempat ini menjadi ajang bertukar pikiran dan pemahaman," jelasnya.
Round Table Discussion (RTD) merupakan kegiatan diskusi untuk anggota ACFE Indonesia dimana anggota dapat berbagi pengetahuan dan pengalaman mengenai berbagai topik kegiatan anti-fraud yang bersifat teknis. Selain itu, hadir juga Kepala Badiklat PKN BPK, Hery Subowo selaku Director of Training ACFE Indonesia Chapter dan Indra Widjaja selaku Vice President ACFE Indonesia Chapter.
Untuk informasi, narasumber yang mengisi acara yaitu Auditor Utama Keuangan Negara VII BPK, Achsanul Khaq dan Komisaris Utama PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO), Hamdi Hassyarbaini.
(mdk/hrs)