BI catat 320 perusahaan belum penuhi aturan lindung nilai
BI sudah mendata sebanyak 1.600 perusahaan mempunyai utang luar negeri yang harus memenuhi peraturan.
Bank Indonesia (BI) mendapati sekitar 320 perusahaan belum memenuhi kewajiban minimum lindung nilai atau ketentuan hedging utang luar negeri. BI sudah mendata sebanyak 1.600 perusahaan mempunyai utang luar negeri yang harus memenuhi peraturan terkait dengan kehati-hatian dalam menjalankan pinjaman luar negeri.
"Ternyata di data itu, dari 1600 perusahaan, 74,8 persen itu sudah patuh dengan kewajiban," ujar Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo, di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (16/10).
"Dan masih ada kira-kira 320 perusahaan yang belum memenuhi kewajiban minimum hedging," tuturnya.
Agus mengatakan, BI berharap di akhir 2015, perusahaan yang masih minim atau bahkan belum memenuhi kewajiban hedging utang luar negeri, bisa segera memenuhinya atau meningkatkan kepatuhannya.
Pasalnya, utang luar negeri perusahaan swasta dalam bentuk dolar Amerika Serikat (USD) sangat berpengaruh terhadap pasokan USD dalam negeri.