BI Catat Dana Asing Rp167 Triliun Kabur dari Indonesia Selama Pandemi Corona
Capital outflow yang keluar Indonesia sebagian besar merupakan surat berharga negara (SBN) senilai Rp153,4 triliun dan saham Rp13,4 triliun. Menurutnya, capitl outflow tersebut terjadi tidak hanya di Indonesia, tetapi seluruh dunia.
Bank Indonesia (BI) mencatat modal keluar dari Indonesia atau capital outflow sebesar Rp167,9 triliun sejak 20 Januari hingga 30 Maret 2020.
"Sebagai gambaran, selama periode corona 20 Januari hingga 30 Maret capital outflow jumlahnya Rp167,9 triliun," kata Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo dalam video konferensi, Rabu (1/4).
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
Capital outflow yang keluar Indonesia sebagian besar merupakan surat berharga negara (SBN) senilai Rp153,4 triliun dan saham Rp13,4 triliun. Menurutnya, capitl outflow tersebut terjadi tidak hanya di Indonesia, tetapi seluruh dunia.
Perry menegaskan, bank sentral telah melakukan injeksi likuditas dalam jumlah besar, yang difokuskan untuk stabilisasi pasar keuangan dan perbankan. Termasuk pembelian SBN di pasar sekunder, penurunan giro wajib minimum (GWM) valuta asing dari 8 persen ke 4 persen menghasilkan tambahan US$3,2 miliar, menurunkan GWM rupiah 50 bps Rp22 triliun, dan mengendorkan GWM rupiah 100 bps pada awal tahun sehingga menambah likuiditas Rp50 triliun.
BI Diberi Kewenangan Bailout Bank Sistemik Lewat LPS
Bank Indonesia (BI) akan kembali memiliki kewenangan untuk melakukan bailout bank-bank sistemik lewat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hal tersebut merujuk pada Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Salah satu ketentuan dalam Perppu tersebut adalah Bank Indonesia (BI) diberikan kewenangan untuk melakukan pembelian surat utang konvensional maupun syariah yang diterbitkan oleh negara. Kewenangan ini diberikan dalam rangka penanganan permasalahan likuiditas dan stabilitas sistem keuangan di dalam negeri.
"Ini akan sangat hati hati untuk menjaga ketenangan market. BI bisa beli repo dari LPS apabila ada masalah di bank sistemik maupun non sistemik. Sumber pendanaan LPS ada berbagai opsi dan fleksibilitas agar LPS bisa menangani apabila dampaknya meluas," kata Sri Mulyani dalam konferensi video, Rabu (1/4).
Namun, dalam kondisi pandemi saat ini, pemerintah menilai perlu ada upaya luar biasa untuk mengantisipasi potensi pemburukan di sektor keuangan.
"Dalam Perppu ini diatur bahwa BI diberikan kewenangan untuk membeli SUN dan SBSN di pasar perdana, bukan sebagai first lender tapi sebagai last lender. Dalam hal pasar tidak bisa menyerap kebutuhan penerbitan SUN maupun SBSN baik karena jumlahnya ataupun karena suku bunga terlalu tinggi," ujar Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo dalam kesempatan yang sama.
Berdasarkan Pasal 16 Ayat 1 poin (c), disebutkan nantinya BI akan diberikan kesempatan untuk membeli Surat Utang Negara (SUN) maupun Surat Berharga Syariah Negara di pasar perdana. Hal ini dilakukan untuk penanganan permasalahan perekonomian nasional.
Adapun surat berharga yang dimaksud juga termasuk yang diterbitkan dengan tujuan tertentu khusus untuk penanganan pandemi seperti ini.
(mdk/idr)