BI pelototi transaksi uang elektronik perusahaan milik CT
BI khawatir transaksi uang elektronik TransCorp merugikan konsumen umum.
Bank Indonesia (BI) mengungkapkan akan mengatur penggunaan uang elektronik yang diterbitkan Trans Corp Group, jika penggunaan e-money tersebut dikembangkan hingga keluar area bisnis perusahaan. Bank sentral menilai langkah ini dilakukan demi melindungi konsumen.
"Kalau uang elektronik Trans Corp dipakai buat transaksi di luar maka akan diatur," ujar Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Rosmaya Hadi, di Gedung BI, Jakarta, Kamis (17/4).
Menurutnya, potensi penggunaan uang elektronik bisa saja terjadi di Trans Corp Group lantaran selama ini selalu muncul ide kreatif dalam menjalankan programnya. "Trans Corp kan banyak ide kreatif kan maka harus diatur," jelas dia.
Alasan lainnya karena selama ini uang elektronik yang dikeluarkan Trans Corp Group menggunakan jenis uang elektronik tak terdaftar atau unregistered. Artinya, data identitas pemegang uang elektronik tidak tercatat dan tidak terdaftar pada penerbit.
"Kalau e-money sudah keluar dari area bisnis Trans Corp artinya sudah masuk uang beredar, kalau itu terjadi maka kami akan mengaturnya," ungkapnya.
Adapun jenis uang elektronik baik registered maupun unregistered hanya dibatasi total transaksi per bulan tidak boleh lebih dari Rp 20 juta. Sementara, nilai uang elektronik yang diperbolehkan tersimpan untuk registered paling banyak Rp 5 juta sedangkan unregistered paling banyak Rp 1 juta.
Adapun sejumlah anak usaha yang berada di bawah naungan Trans Corp antara lain TelkomVision, PT Mahagaya Perdana (Prada, Miu Miu, Tod’s, Aigner, Brioni, Celio, Hugo Boss, Francesco Biasia, Jimmy Choo, Canali, Mango), The Coffee Bean & Tea Leaf, Baskin-Robbins, Metro Department Store, dan Carrefour Indonesia.