BKN Imbau Calon PPPK Tidak Percaya Calo
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, dilihat dari jumlah formasi yang tersedia maka formasi yang belum terisi untuk tahapan kedua dan ketiga nanti adalah sebesar 149.336 formasi. Dia berharap calon PPPK tidak ada yang mempercayai calo.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebanyak 173.329 orang peserta lolos calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru pada seleksi kompetensi tahap pertama. Namun demikian, masih ada peserta tidak lulus sebesar 420.504 orang yang diperbolehkan kembali mengikuti seleksi tahap II dan III.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, dilihat dari jumlah formasi yang tersedia maka formasi yang belum terisi untuk tahapan kedua dan ketiga nanti adalah sebesar 149.336 formasi. Dia berharap calon PPPK tidak ada yang mempercayai calo.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Siapa yang memberikan tugas dan wewenang tambahan kepada PPK? Selain itu, PPK juga memiliki wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur.
-
Siapa saja yang bisa menjadi PPPK? PPPK adalah ASN yang diangkat dengan perjanjian kerja berdasarkan waktu. Menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi harapan bagi sebagian masyarakat Indonesia. Di mana pekerjaan sebagai pegawai ASN dipandang memiliki tingkat kesejahteraan yang lebih baik.
-
Siapa yang memimpin kegiatan PPK? Tugas dan wewenang ketua PPK juga diatur dalam pasal 9 PKPU Nomor 8 Tahun 2022: Memimpin kegiatan PPK.
-
Siapa yang menetapkan besaran honor untuk anggota PPS? Besaran honor dan santunan anggota PPS ditentukan dalam surat keputusan KPU Nomor 472 tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML).
"Kami menggunakan tanda tangan elektronik. Kami berharap para peserta tidak percaya kepada calo-calo yang saat ini banyak gentayangan yang menjanjikan kelulusan peserta, karena tidak mungkin," ujarnya dalam diskusi online Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Guru PPPK, Jakarta, Jumat (8/10).
Bima mengatakan, sistem seleksi penerimaan calon PPPK berbasis elektronik sehingga kecurangan dalam prosesnya tidak mungkin terjadi. Belum lagi sistem pengawasan terus ditingkatkan untuk mempersempit ruang pelanggaran.
"Kami sudah melakukannya dengan secara elektronik. Apalagi kalau ada tanda tangan basah yang saat ini banyak beredar, itu tidak ada," katanya.
Bima menambahkan, saat ini juga beredar SK palsu atas nama Kepala BKN dan Kementerian PAN-RB. Dia meminta masyarakat tidak mempercayai SK tersebut. "Nama saya dan nama Pak Menteri PAN-RB digunakan SK palsu. Kami berharap para peserta PPPK guru ini tidak percaya dengan calo seperti itu," tandasnya.
Baca juga:
Kisah Sukardi, 25 Tahun Menjadi Guru Honorer hingga Lolos Seleksi Tahap I PPPK
DPR Minta Pengangkatan 173.329 Guru Honorer Lolos Seleksi PPPK Tidak Ditunda
BKN: 173.329 Peserta Lolos Seleksi Calon PPPK Guru Tahap Pertama
Nadiem Sebut Banyak Formasi Guru di Seleksi Guru PPPK Pertama Sepi Pelamar
Mendikbud Ristek Minta Guru Honorer Belum Lolos Seleksi Tahap I PPPK Tak Putus Asa