BKN Tak Bakal Paksa PNS untuk Pindah ke Ibu Kota Nusantara
Pemerintah tidak memaksa untuk pindah ke daerah pengabdian, tetapi PNS pun tidak boleh untuk menolak penugasan yang diberikan kepadanya.
Seorang ASN memiliki kewajiban untuk siap ditempatkan di mana pun di wilayah Indonesia sesuai dengan pernyataan yang sudah ditandatangani saat mereka memutuskan untuk menjadi abdi negara.
BKN Tak Bakal Paksa PNS untuk Pindah ke Ibu Kota Nusantara
BKN Tak Bakal Paksa PNS untuk Pindah ke Ibu Kota Nusantara
- PNS Dalam Waktu Dekat Bakal Pindah ke Ibu Kota Baru di Kalimantan, Ada 3 Skema yang Disiapkan Pemerintah
- 76 PNS KPK Diperiksa Buntut Kasus Pungli Rutan
- PNS Pindah ke IKN Nusantara Bakal Dapat Tunjangan Pesawat Sekeluarga
- Tak Sembarangan PNS Bisa Pindah ke Ibu Kota Nusantara, Ternyata Ada Syarat Ketat Harus Dilalui
Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto menegaskan tidak memaksa para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS untuk pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dia menyebut, seorang ASN memiliki kewajiban untuk siap ditempatkan di mana pun di wilayah Indonesia sesuai dengan pernyataan yang sudah ditandatangani saat mereka memutuskan untuk menjadi abdi negara.
"Jadi sebetulnya kita tidak menggunakan paksa ya. tapi kewajiban. Ketika dia melamar, sudah membuat pernyataan sumpah pun sudah diucapkan siap ditempatkan di mana pun di wilayah RI. itu menjadi dasar," kata Haryomo dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (19/3).
Haryomo menuturkan, pemerintah tidak memaksa untuk pindah ke daerah pengabdian, tetapi PNS pun tidak boleh untuk menolak penugasan yang diberikan kepadanya.
"Semua sudah ditandatangani di awal, siap dipindahkan. jadi kalau diperintahkan maka mereka harus pindah," terang Haryomo.
Sebagai infromasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN- RB), Abdullah Azwar Anas memastikan fasilitas penunjang telah dibangun sebelum Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) pindah ke Ibu Kota Baru di Kalimantan.
Fasilitas tersebut seperti ruang publik, fasilitas umum, rumah sakit, sekolah dasar (SD), perguruan tinggi negeri hingga lingkungan yang bagus. Dengan demikian, Anas berharap tidak ada keterpaksaan bagi PNS saat dipindah.
"Kalau ini selesai, tidak ada istilah PNS merasa dipaksa. Karena ruang publik ada, fasilitas pendidikan oke dan rumah sakit semua oke dan lingkungan oke," ujar Azwar di kantor Kementerian Perdagangan, Selasa (25/10).