BKPM ganti izin prinsip jadi pendaftaran penanaman investasi pangkas proses perizinan
proses penerbitan Pendaftaran Investasi untuk permohonan belum berbadan hukum Indonesia hanya membutuhkan waktu 1 (satu) hari kerja. Lebih singkat dari waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan Izin Prinsip sebelumnya selama 3 (tiga) hari kerja.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengganti Izin Prinsip (IP) menjadi Pendaftaran Penanaman Modal/Pendaftaran Investasi (PI). Tujuannya, untuk mempermudah layanan bagi investor, serta memungkinkan untuk bidang-bidang usaha tertentu investor dapat langsung memperoleh Izin Usaha.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Thomas Lembong menyampaikan bahwa mekanisme baru layanan perizinan penanaman modal telah diatur dalam Peraturan BKPM Nomor 13 Tahun 2017.
-
Kapan Bahlil memaparkan tentang investasi dan ekonomi? Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memaparkan realisasi investasi dan pertumbuhan ekonomi dalam acara 'Trinegah Political and Economic Outlook 2024', Jakarta, Rabu (31/1).
-
Apa yang diukur oleh Indeks Bisnis UMKM? Indeks Bisnis UMKM merupakan indikator yang mengukur aktivitas UMKM di Indonesia yang dilakukan setiap kuartal oleh BRI Research Institute.
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Bagaimana BRI meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia? Sebagai bank yang berfokus pada pemberdayaan UMKM, BRI memiliki jutaan database nasabah, baik simpanan maupun pinjaman. Ini menyebabkan BRI terpapar risiko data privacy breach dan cyber security system.
-
Bagaimana BRI menentukan skor Indeks Bisnis UMKM? Survei dilakukan di 33 provinsi, jumlah responden sebesar 7.047 debitur UMKM, margin of error ± 1,16%, metode sampling: stratified systematic random sampling, dan periode survei: 03 s.d. 19 Oktober 2023.
-
Kenapa BSI fokus untuk memberikan kontribusi terhadap kemajuan ekonomi Indonesia? Direktur Kepatuhan & SDM BSI Tribuana Tunggadewi dalam acara tersebut mengatakan bahwa BSI sebagai bank syariah terbesar dan perusahaan milik pemerintah tentunya akan terus melakukan inovasi-inovasi kreatif untuk meningkatkan partisipasi perseroan dalam kemajuan ekonomi Indonesia. “Hal ini tentunya menjadi perhatian utama kami, bahwa sebagai perusahaan kami tidak hanya berbicara mengenai profit atau business only, tapi kami juga harus memberikan manfaat yang nyata kepada masyarakat,” kata Dewi.
"Peraturan BKPM tersebut sudah diundangkan pada bulan Desember, dan menjadi kado awal tahun buat para investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia," ujarnya dalam keterangan resminya ke media massa, Selasa (2/1).
Dia menjelaskan, proses penerbitan Pendaftaran Investasi untuk permohonan belum berbadan hukum Indonesia hanya membutuhkan waktu 1 (satu) hari kerja. Lebih singkat dari waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan Izin Prinsip sebelumnya selama 3 (tiga) hari kerja.
Mekanisme baru tersebut merupakan salah satu upaya dan bukti komitmen BKPM untuk terus memudahkan proses administrasi yang harus dilakukan oleh investor sebelum menanamkan modalnya di Indonesia.
Thomas menjelaskan bahwa dengan mekanisme penerbitan pendaftaran investasi yang semakin cepat dan peluang untuk dapat langsung mendapatkan Izin Usaha tersebut, investor diharapkan dapat semakin cepat merealisasikan investasinya.
"Dengan implementasi mekanisme baru layanan perizinan penanaman modal akan mempercepat investor merealisasikan investasinya, dan ini jelas sejalan dengan apa yang diharapkan oleh Bapak Presiden," lanjutnya.
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Lestari Indah menambahkan bahwa selain terobosan baru mekanisme layanan perizinan penanaman modal tersebut, maka BKPM terus melanjutkan upaya digitalisasi produk perizinan penanaman modal yang telah dimulai sejak Juli 2017 yaitu dengan diluncurkannya produk Izin Prinsip Penanaman Modal dalam bentuk digital dokumen.
Mulai januari 2018 ini proses digitalisasi dilanjutkan untuk penerbitan dokumen Izin Usaha, dari 14 Kementerian yang sudah mendelegasikan penerbitan Izin Usahanya ke PTSP Pusat di BKPM. Tahap pertama Izin Usaha dari 9 kementerian akan diterbitkan dalam bentuk digital dokumen sedangkan untuk Izin Usaha dari 5 (lima) kementerian lainnya akan menyusul.
Sembilan kementerian tersebut adalah Kementerian Pariwisata, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Ini merupakan rangkaian inovasi yang dilakukan BKPM dalam upaya mencapai target paperless investment licensing dalam rangka mendukung implementasi program online single submission yang telah diatur dalam Peraturan Presiden no. 91 tahun 2017," pungkas Lestari.
Baca juga:
KOTRA jadi pintu masuk perusahaan Korea yang berinvestasi di Indonesia
Puja puji kabinet Jokowi soal IHSG cetak sejarah di level 6.355 poin
Presiden Jokowi imbau pengusaha lebih gesit manfaatkan kondisi ekonomi
IHSG capai 6.355 poin, Sri Mulyani sebut akan banyak investor lirik Indonesia
OJK keluarkan tiga aturan permudah Pemda terbitkan obligasi