Bos OJK tegaskan transaksi Bitcoin dilarang di Indonesia
"Ini (mata uang virtual) kan sudah dilarang oleh otoritas sistem pembayaran dalam Undang-Undang sudah jelas (alat pembayaran) adalah uang Rupiah. Produk itu produk apa? Kalau kaitan dengan itu (cryptocurrency), jelas dilarang."
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan larangan penggunaan mata uang virtual atau cryptocurrency seperti Bitcoin dalam sistem pembayarannya dalam Investasi di Indonesia.
"Ini (mata uang virtual) kan sudah dilarang oleh otoritas sistem pembayaran dalam Undang-Undang sudah jelas (alat pembayaran) adalah uang Rupiah. Produk itu produk apa? Kalau kaitan dengan itu (cryptocurrency), jelas dilarang," ucap Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso di Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (25/1).
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Apa itu Bitcoin? Bitcoin adalah cryptocurrency atau mata uang kripto pertama sekaligus menjadi yang paling populer.
-
Kenapa OJK menyelenggarakan Pasar Keuangan Rakyat (PKR) di Sumbawa Barat? Perluasan akses keuangan merupakan salah satu strategi yang efektif untuk menurunkan tingkat kemiskinan dan meningkatkan stabilitas sistem keuangan. Melalui akses pembiayaan yang mudah dan murah, penciptaan pusat-pusat kegiatan ekonomi baru di berbagai daerah akan dapat terwujud,” kata Ogi, Minggu (29/10).
-
Kenapa OJK mengupayakan perluasan akses keuangan di Jawa Tengah? Otoritas Jasa Keuangan bersama seluruh pemangku kepentingan terus memperluas akses keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah.
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK meningkatkan sinergi dan kolaborasi untuk memperluas akses keuangan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh pemangku kepentingan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi memperluas akses keuangan di seluruh wilayah Indonesia dalam mendukung Pemerintah mencapai target Inklusi Keuangan sebesar 90 persen pada 2024.
"Bagi kita (OJK) jasa keuangan, kalau produknya sudah dilarang otoritas jangan dilanggar. Harus patuh," tambahnya.
Sebagai pemegang otoritas jasa keuangan, OJK bertugas untuk mengawasi semua transaksi industri keuangan yang terjadi di Indonesia. Menurutnya, mata uang virtual bisa juga dipakai bukan industri jasa keuangan sehingga tidak ada pengawasannya. "Produk-produk itu (mata uang virtual) kan bisa ditawarkan bukan oleh jasa keuangan, bisa oleh siapa saja. Kalau itu individu susah jadinya."
Oleh karena itu, dia meminta masyarakat tetap mewaspadai penggunaan mata uang virtual. "Hati-hati, dan kalau sudah tahu risikonya, dan tetap lakukan ya sudah, itu risiko. Jangan seperti produk ilegal yang lain. Begitu untung diam. Kabur, (ketika timbul masalah) ribut," tegas Wimboh.
Baca juga:
OJK optimistis suku bunga acuan bisa turun
Lindungi konsumen, OJK minta perusahaan fintech lebih transparan
OJK ungkap pembiayaan fintech capai Rp 2,6 triliun dengan 259.635 debitur
Ini rencana kerja strategis OJK di 2018, salah satunya pembiayaan infrastruktur
Presiden Jokowi akui ekonomi RI belum bisa lari cepat meski sehat