Bos pajak: Wacana pajak harta warisan dan laba ditahan masih tahap awal sekali
Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan mengatakan, saat ini rencana tersebut masih dalam tahap mencari masukan dan ide melalui diskusi dan focus group discussion (FGD). Ini juga sebagai langkah awal dalam penyusunan draft aturannya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mewacanakan untuk mengenakan pajak bagi harta warisan dan laba di tahan (retained earnings). Rencana ini disebut masih dalam tahap pembahasan awal dan belum pernah dibahas di level menteri.
Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan mengatakan, saat ini rencana tersebut masih dalam tahap mencari masukan dan ide melalui diskusi dan focus group discussion (FGD). Ini juga sebagai langkah awal dalam penyusunan draft aturannya.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan kerukunan dalam pemilu diuji? Proses politik yang sengit antar kandidat calon pemilu, kerap kali memunculkan perbedaan pendapat antar masyarakat.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
"Memang sedang di level membuat draftnya lah, di level masih public hearing atau focus group discussion, mencoba menjaring masukan, idea, diskusi-diskusi," ujar dia di Kantor Pusat DJP, Selasa (10/7).
Dia mengungkapkan, public hearing tersebut dilaksanakan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan belum pernah dibahas pada level pimpinan kementerian/lembaga (K/L).
"Masih di level pembahasan sangat awal. Belum pernah di bahas di level pimpinan, termasuk pemajakan laba di tahan dan warisan. Jadi dibahas oleh tim BKF dengan para pihak. Itu masih terlalu early sekali lah," kata dia.
Menurut Robert, lantaran masih pada level pembahasan awal, maka dia berharap hal ini tidak dijadikan bahan perdebatan. Karena pengenaan pajak tersebut juga belum tentu jadi untuk diterapkan.
"Selama ini PPh atas laba ditahan dikenakan waktu dia jadi deviden. Tentu nanti pemerintah akan berdiskusi dengan berbagai pihak menerima masukan-masukan, termasuk warisan," tandas dia.
Reporter: Septian Deny
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)