BPJS Ketenagakerjaan: Pekerja asing di Indonesia wajib jadi peserta
Pekerja dilindungi jaminan sosial di negara tempatnya bekerja.
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Elvyn G Masassya menyebut tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia wajib jadi peserta. Syaratnya, mereka telah enam bulan bekerja di Indonesia.
"Apalagi dengan adanya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), implikasinya adalah pekerja dilindungi jaminan sosial di negara tempatnya bekerja," kata Elvyn G Masassya di Bali seperti dilansir Antara, Kamis (20/8).
-
Siapa yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? Seluruh pemain timnas yang berlaga di Piala AFF yang digelar di Stadion Jakabaring, Palembang ini akan dilindungi keselamatannya, sejak saat latihan terlebih saat pertandingan.
-
Kenapa Pemkot Bontang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan? Tujuan kegiatan ini adalah untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Tentang optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketengakerjaan dan untuk menjamin perlindungan sosial para pekerja di wilayah Kota Bontang.
-
Apa saja program yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan? Dengan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja akan memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
-
Mengapa BSU BPJS Ketenagakerjaan diberikan? Program ini bertujuan untuk membantu para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19, dengan memberi subsidi bagi upah mereka.
BPJS Ketenagakerjaan sedang menjajaki kerja sama dengan Asosiasi Jaminan Sosial ASEAN (ASSA) untuk membicarakan alih manfaat antarpenyelenggara jaminan sosial. Menurut dia, kerja sama yang terjadi akan bersifat antar pemerintah atau government to government.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi anggota Asosiasi Jaminan Sosial Internasional (ISSA) untuk mewujudkan penyelenggara jaminan sosial berkelas dunia.
"Kerja sama dengan ISSA untuk mengadopsi standar yang diterapkan di negara-negara anggota yang lain. Kerja sama nyata yang terjalin misalnya konferensi dan pelatihan-pelatihan. BPJS Ketenagakerjaan juga terlibat dalam penyusunan panduan ISSA yang menjadi salah satu referensi bagi anggota," tuturnya.
Perlindungan jaminan sosial bagi pekerja migran asal Indonesia di luar negeri juga menjadi perhatian Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Menurut Hanif, warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri juga harus mendapatkan jaminan sosial.
"Pekerja migran asal Indonesia harus mendapat perlindungan jaminan sosial di negara tempatnya bekerja," kata Hanif.
(mdk/idr)