BPK siap awasi penggunaan dana PMN BUMN
Harry menjelaskan adanya peluang untuk menyelewengkan penggunaan dana PMN.
Setelah melalui pembahasan alot, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya merestui pemberian penyertaan modal negara (PMN) untuk Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebesar Rp 37,3 triliun. Jumlah tersebut akan diberikan kepada 32 BUMN.
Sebagai wujud pengawasan, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis menuturkan pihaknya akan mengawasi jika di dalam undang-undang APBN diatur pencantuman terkait kinerja PMN.
"Katakanlah misalnya Rp 100 miliar, berarti tahun ini harus dikerjakan. Ternyata Rp 90 miliar dimasukkan ke dalam rekeningnya selama setahun, itu kinerja enggak," ujar Harry kepada wartawan di Kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (24/2).
Harry mengatakan, jika penggunaan PMN tidak dikerjakan dengan mencantumkan target kerja, maka tak menutup kemungkinan akan terjadi penyelewengan.
"Kalau tidak ada target-target itu sama saja melempar uang ke sumur tanpa dasar. Di situ ada potensi penyelewengan," tuturnya.
Lebih jauh, Harry menjelaskan adanya peluang yang bisa dilakukan untuk menyelewengkan penggunaan dana PMN yang telah diberikan. "Macam-macam bentuknya. Mulai dari harga, barang speknya tidak pas," ucapnya.
"Misalnya bangun satu gedung harganya Rp 1 miliar, kita punya tenaga ahli yang ternyata menemukan hanya Rp 80 miliar. Berarti kan Rp 20 miliar masih kembali," tambah Harry.
Untuk itu, tambah Harry, pihaknya akan menelusuri siapa pihak yang menyelewengkan dana tersebut. "Nah siapa yang salah. Apakah si kontraktor yang tidak mengikuti perjanjian atau apakah itu ada unsur kesengajaan," ujarnya.
Penyelewengan, tambah Harry, juga bisa terjadi dalam perjalanan dinas fiktif. "Satu pegawai katakanlah dia menandatangani SPPD nya tapi ternyata setelah diperiksa di hari dan tanggal juga jam yang sama tidak adanya perjalanan atau penerbangan," jelasnya.
"Karena kita kan bisa melihat dari counter check in di bandara. Jadi bisa terdekteksi," ucapnya.
"Nah itu kan merupakan perjalanan fiktif. Itu sudah tindak pidana. Kalau sudah kita putuskan sebagai tindak pidana berarti sudah ada kerugian negara," tandasnya.