BPK: Suntikan modal LPS Rp 1,2 T ke Bank Mutiara bermasalah
BPK menegaskan penanganan Bank Mutiara oleh LPS belum sepenuhnya efektif.
Dalam waktu dekat, Bank Mutiara bakal punya pemilik baru. Investor asal Jepang, J-Trust bakal menjadi pemilik anyar eks Bank Century itu. Namun, polemik seputar suntikan modal dari LPS ke Bank Mutiara masih dipersoalkan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan, suntikan modal dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ke Bank Mutiara sebesar Rp 1,24 triliun, menyimpang dan tidak sesuai ketentuan.
-
Kapan BPS dibentuk? Sejarah BPS dimulai pada tahun 1960, ketika Biro Pusat Statistik didirikan.
-
Dimana Bank BRI telah memasang SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum)? BRI juga telah memiliki SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) di Lingkungan Kantor Pusat BRI.
-
Apa yang diraih oleh Bank Syariah Indonesia? BSI mendapatkan penghargaan sebagai The Indonesia Customer Experience of The Year – Banking Award dalam ajang Asian Experience Awards 2023.
-
Kenapa Pemprov Kaltim ingin Perusda MBS bekerja sama dengan Bankaltimtara? Berkaitan dengan kendaraan listrik tersebut, Ia ingin Perusda MBS bisa bekerja sama dengan Bankaltimtara. “Memang kalau sekarang belum berlaku itu, tapi harus dimulai. Saya minta MBS memulai membeli kendaraan-kendaraan non-fosil atau listrik," ungkapnya.
-
Dimana penandatanganan kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Bank Mandiri Taspen dilaksanakan? Kerjasama tersebut dikukuhkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani langsung oleh Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia dan Direktur Bisnis Bank Mantap Maswar Purnama bertempat di Grha BPJAMSOSTEK Jakarta, Jum’at (29/12).
-
Kenapa BPJS Ketenagakerjaan dan Bank Danamon berkolaborasi? Hal ini merupakan bagian dari komitmen keduanya untuk memberikan kemudahan bagi pekerja dan pemberi kerja dalam mengakses layanan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikan Ketua BPK Harry Azhar Aziz saat penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) I tahun 2014 dalam sidang paripurna DPR, Jakarta.
"Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa proses penambahan modal oleh LPS tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan berlaku," kata Azhar, Selasa (2/12).
Suntikan modal yang dilakukan pada Desember 2013 ini dinilai tidak mempertimbangkan alternatif penutupan bank tersebut.
"Belum mempertimbangkan alternatif lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu menutup PT Bank Mutiara," tegasnya.
Dia menambahkan, Bank Mutiara juga tidak menyampaikan posisi Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sesuai dengan kondisi sebenarnya pada laporan keuangan publikasi Juni sampai November 2013. BPK menegaskan penanganan Bank Mutiara oleh LPS belum sepenuhnya efektif.
Dia menjelaskan, permasalahan penanganan Bank Mutiara di antaranya, adanya restrukturisasi dan penyaluran kredit tidak sesuai peraturan perbankan. Selain itu, pelaporan kolektibilitas kredit atas persetujuan direksi Bank Mutiara juga tidak sesuai dengan ketentuan.
Selanjutnya, pelaporan KPMM tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan implementasi 'good corporate governance' masih lemah.
Sekadar diketahui, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yakin suntikan tambahan modal kepada Bank Mutiara sebesar Rp 1,249 triliun sudah berdasarkan sejumlah pertimbangan termasuk kesehatan bank. Dipastikan tidak ada kejanggalan dalam suntikan tersebut.
"Sudah melalui prosedur yang benar, kita menjalankannya sesuai Undang-undang (UU), jadi tidak ada masalah, kalau ada yang menyebut ada kejanggalan, saya rasa tidak benar," ujar Kepala Eksekutif LPS Kartika Wirdjoatmojo di Kantor Pusat LPS, Jakarta, Rabu (14/5).
Menurutnya, keputusan Bank Indonesia (BI) untuk menyuntik bank eks bank century berdasarkan pertimbangan kualitas aset Bank Mutiara yang saat itu memang dalam kondisi kekeringan likuiditas.
"Penerapan UU perbankan, itu masuk teritori BI. BI sendiri sudah mempertimbangkan beberapa aspek terkait suntikan modal itu, kualitas aset dan CAR menurun saat itu, membuat BI menetapkan harus disuntik modal," jelas dia.
(mdk/noe)