BPK Temukan 6.011 Permasalahan Senilai Rp31,34 Triliun, Termasuk soal Kartu Prakerja
Dari 6.011 permasalahan yang diungkap BPK meliputi 3.173 permasalahan terkait ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan (3E) sebesar Rp1,64 triliun.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sebanyak 4.555 temuan yang memuat 6.011 permasalahan sebesar Rp31,34 triliun dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021.
IHPS II Tahun 2021 yang telah diserahkan kepada Ketua DPR ini merupakan ringkasan dari 535 laporan hasil pemeriksaan (LHP) yaitu terdiri dari tiga LHP Keuangan, 317 LHP Kinerja dan 215 LHP Dengan Tujuan Tertentu.
-
Apa itu Kartu Prakerja? Kartu Prakerja merupakan program pemerintah yang digunakan untuk mengembangkan kompetensi kerja dan kewirausahaan bagi para pencari kerja. Namun, untuk merespons pandemi Covid-19, pemerintah mempercepat pengadaan Kartu Prakerja dan memprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang terkena dampaknya.
-
Siapa yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? Seluruh pemain timnas yang berlaga di Piala AFF yang digelar di Stadion Jakabaring, Palembang ini akan dilindungi keselamatannya, sejak saat latihan terlebih saat pertandingan.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan dan pemerintah di Provinsi Maluku menjamin kepesertaan JKN bagi pekerja di Provinsi Maluku? Khusus untuk segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), selain menggandeng Pengawas Ketenagakerjaan Pemerintah Provinsi Maluku untuk menegakkan kepatuhan badan usaha dalam kepesertaan Program JKN, BPJS Kesehatan juga bekerjasama dengan Dinas Perizinan Provinsi dan Kab/Kota untuk mempersyaratkan kepesertaan JKN kepada badan usaha yang mengajukan permohonan perizinan.
-
Kapan BPJS Ketenagakerjaan mulai menjalin kerjasama dengan KPK? Diketahui BPJS Ketenagakerjaan telah menjalin kerja sama dengan KPK sejak tahun 2016 melalui penandatanganan komitmen pencegahan korupsi terintegrasi.
-
Bagaimana cara BPJS Ketenagakerjaan ingin mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi pekerja Indonesia? "Program ini sangat sejalan dengan visi kami yaitu mewujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang terpercaya, berkelanjutan dan menyejahterakan seluruh pekerja Indonesia. Selain tentu saja akan berkelanjutan. literasi yang baik nantinya tentu akan membantu kami mewujudkan perlindungan menyeluruh kepada pekerja Indonesia apapun profesinya, baik pekerja penerima upah (formal) maupun pekerja bukan penerima upah (informal), dengan terlindungi secara menyeluruh, pekerja dapat Kerja Keras Bebas Cemas, sejalan dengan kampanye komunikasi ke seluruh pekerja,” jelasnya.
-
Apa saja program yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan? Dengan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja akan memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"BPK berupaya keras mendorong terwujudnya tata kelola keuangan negara yang efektif, akuntabel dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Ketua BPK, Isma Yatun dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (24/5).
IHPS II Tahun 2021 ini juga menyajikan hasil pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah. Kemudian juga memuat pemanfaatan hasil pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara serta pemberian keterangan ahli.
Dari 6.011 permasalahan yang diungkap BPK meliputi 3.173 permasalahan terkait ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan (3E) sebesar Rp1,64 triliun.
Kemudian 1.720 permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp29,70 triliun dan 1.118 permasalahan terkait kelemahan sistem pengendalian intern (SPI).
Dalam permasalahan 3E, sebanyak 95,9 persen atau 3.043 permasalahan merupakan ketidakefektifan Rp218,56 miliar, 127 permasalahan ketidakhematan Rp1,42 triliun dan tiga permasalahan ketidakefisienan Rp1,59 miliar.
IHPS II Tahun 2021 turut memuat hasil pemeriksaan tematik atas dua prioritas nasional sesuai Rencana Kerja Pemerintah tahun 2021 yaitu penguatan ketahanan ekonomi dan pembangunan sumber daya manusia.
Pemeriksaan tematik terdiri atas 256 pemeriksaan kinerja dan 38 pemeriksaan DTT- Kepatuhan yang dilaksanakan pada 35 objek pemeriksaan pemerintah pusat, 256 objek pemerintah daerah dan tiga BUMN.
Dalam pemeriksaan tematik ini, BPK mengungkap 2.427 temuan dengan 2.805 permasalahan sebesar Rp20,23 triliun.
Hasil pemeriksaan prioritas nasional penguatan ketahanan ekonomi mengungkap permasalahan seperti kebijakan penyelenggaraan pelayanan perizinan Kemendagri yang belum seluruhnya dirumuskan dan ditetapkan sesuai UU Cipta Kerja dan turunannya.
Selain itu juga mengenai mekanisme verifikasi dan sistem informasi pengelolaan permohonan belum dapat menjamin kelayakan penerima insentif perpajakan PC-PEN.
Tak hanya itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun belum memiliki fungsi koordinasi yang terpusat dalam pengelolaan insentif atau fasilitas perpajakan.
Permasalahan Kartu Prakerja dan Vaksin Covid-19
Sementara hasil pemeriksaan prioritas nasional pembangunan SDM turut mengungkap permasalahan mulai dari Kartu Prakerja hingga alokasi dan distribusi vaksin Covid-19.
Secara rinci, bantuan program kartu prakerja kepada 119.494 peserta Rp289,85 miliar di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terindikasi tidak tepat sasaran karena diterima oleh pekerja bergaji di atas Rp3,5 juta.
Untuk alokasi vaksin Covid-19, logistik dan sarana prasarananya belum sepenuhnya menggunakan dasar perhitungan yang sesuai perkembangan kondisi serta kurangnya koordinasi dengan pemda dan K/L.
IHPS II Tahun 2021 ini juga memuat hasil pemeriksaan keuangan, kinerja, dan DTT yang tidak termasuk dalam kelompok pemeriksaan prioritas nasional.
Sejak 2005 hingga 2021, BPK telah menyampaikan 633.648 rekomendasi hasil pemeriksaan sebesar Rp305,84 triliun kepada entitas yang diperiksa.
Hasil pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi tersebut menunjukkan sebanyak 490.014 rekomendasi sebesar Rp156,10 triliun telah sesuai.
Sementara 105.193 rekomendasi sebesar Rp100,15 triliun belum sesuai, 31.709 rekomendasi sebesar Rp27,89 triliun belum ditindaklanjuti dan 6.732 rekomendasi sebesar Rp21,70 triliun tidak dapat ditindaklanjuti.
Secara kumulatif hingga 31 Desember 2021, entitas telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan melakukan penyetoran uang dan atau penyerahan aset ke negara/daerah/perusahaan sebesar Rp117,52 triliun.
(mdk/idr)