BPKN Nilai Tarif Batas Atas dan Bawah Tiket Pesawat Langgar Hak Konsumen
BPKN menilai kebijakan tarif batas bawah dan batas atas untuk tiket pesawat telah melanggar hak konsumen. Hal itu seperti yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Rizal menjelaskan seharusnya pemerintah menetapkan single tarif atau penetapan tarif batas atas saja.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai kebijakan tarif batas bawah dan batas atas untuk tiket pesawat telah melanggar hak konsumen. Hal itu seperti yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Penetapan tarif batas bawah dan batas atas sangat mencederai dan melanggar hak-hak yang diatur dalam UU 8 Tahun 1999 karena tidak memberi insentif kepada konsumen untuk mendapatkan harga yang bisa mengkonversi menjadi konsumen surplus," kata Koordinator Komisi Advokasi BPKN, Rizal. E. Halim, seperti dikutip dari Antara pada konferensi pers di Kementerian Perdagangan Jakarta, Senin (8/4).
-
Apa saja yang dilakukan Kemenko Perekonomian untuk mewujudkan transportasi berkelanjutan di Indonesia? Pemerintah telah menetapkan pengembangan infrastruktur sebagai salah satu prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, dengan pembentukan Proyek Strategis Nasional (PSN). Pengembangan infrastruktur yang signifikan akan terus dilanjutkan sebagaimana dijelaskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 guna mewujudkan visi strategis 100 tahun Indonesia. Menko Airlangga juga menyampaikan bahwa Pemerintah telah membangun lebih dari 2.000 km jalan tol yang menghubungkan pusat-pusat komersial, industri, dan perumahan utama di tanah air, menciptakan value chain perdagangan yang lebih kuat. Dalam program PSN tersebut, Indonesia juga mengembangkan proyek transportasi perkotaan seperti MRT yang telah selesai pada tahun 2019 dan proyek LRT Jabodebek yang baru saja selesai.
-
Mengapa transportasi darat menjadi begitu penting di Indonesia? Transportasi darat memiliki peran penting dalam mendukung kegiatan ekonomi, sosial, pendidikan, dan budaya.
-
Mengapa harga tiket pesawat rute domestik saat ini tergolong mahal? Belakangan ini masyarakat mengeluhkan mahalnya harga tiket pesawat rute domestik. Bahkan, harga tiket rute dalam negeri ini disebut lebih mahal ketimbang rute internasional.
-
Bagaimana Abdurrahman Baswedan mendapatkan tiket pesawat untuk pulang ke Indonesia? Ketika ia transit perjalanan di India, di sanalah biaya didapat dari hasil patungan mahasiswa untuk membelikan tiket pesawat.
-
Apa saja jenis kereta api wisata yang ditawarkan oleh PT. Kereta Api Indonesia? Kereta api wisata yang diadakan oleh KAI ini memiliki beberapa tipe dengan karakteristik dan fasilitas berbeda-beda.
-
Dimana Indonesia menunjukkan upaya untuk mewujudkan transportasi berkelanjutan? Airlangga Tunjukkan Upaya Indonesia Wujudkan Transportasi Berkelanjutan dalam High-Level Dialogue
Rizal menjelaskan seharusnya pemerintah menetapkan single tarif atau penetapan tarif batas atas saja. Penetapan tarif batas bawah hanya akan menghambat persaingan usaha dan efisiensi sehingga akan berdampak pada harga tiket pesawat lebih mahal.
Akibatnya, bukan hanya konsumen pengguna pesawat terbang yang akan terimbas, tetapi juga pelaku usaha bidang logistik dan pengiriman barang akan tertekan. Imbasnya, daya beli masyarakat bisa melambat seiring dengan mahalnya harga tiket.
Sebaliknya, jika tarif batas bawah dibebaskan akan terjadi kompetisi yang intens namun tetap dalam kendali Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sehingga dapat mewujudkan dari produsen surplus menjadi konsumen surplus.
"Yang terjadi kalau ada tarif batas bawah dan batas atas, semua harga akan mendekati ke batas atas, artinya kompetisi yang menghadirkan jasa superior ke konsumen itu sulit dilakukan industri ini," kata Rizal.
Oleh karena itu, BPKN menyarankan pemerintah untuk mengeluarkan peraturan jangka pendek dan jangka panjang agar harga tiket transportasi udara lebih terjangkau dengan tetap mengedepankan aspek keamanan dan keselamatan.
Dia menambahkan bahwa seharusnya pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, dapat melibatkan konsumen, baik yang diwakili melalui BPKN atau pun LSM lainnya terkait Kebijakan Tarif Batas Bawah dan Batas Atas (TBBTBA) ini.
Tarif tiket pesawat turut memberikan andil terhadap inflasi pada Maret 2019 sebesar 0,03 persen dalam kelompok transportasi, komunikasi, dan jasa keuangan.
Baca juga:
Tiket Pesawat Masih Mahal, Menko Luhut Minta Masyarakat Bersabar
Pengusaha: Harga Tiket Pesawat Mahal Tak Bagus untuk Bisnis
Cara Memesan Tiket Pesawat Murah untuk Liburan, Apa Saja?
Menko Luhut Tagih Janji Maskapai Turunkan Harga Tiket Pesawat
Respons Menko Luhut soal Mahalnya Harga Tiket Pesawat Sumbang Inflasi Maret
Bos BPS: Kenaikan Harga Tiket Pesawat Tidak Biasa
Soal Penurunan Harga Tiket Pesawat, Maskapai Diharapkan Tak Sekadar PHP