Buruh Protes Kenaikan UMP 2024 Tak Sesuai Harapan, Kemenkeu: Kita Jaga Inflasi
Padahal, buruh menuntut kenaikan UMP hingga 15 persen di tahun depan.
Padahal, buruh menuntut kenaikan UMP hingga 15 persen di tahun depan.
Buruh Protes Kenaikan UMP 2024 Tak Sesuai Harapan, Kemenkeu: Kita Jaga Inflasi
Buruh Protes Kenaikan UMP 2024 Tak Sesuai Harapan, Kemenkeu: Kita Jaga Inflasi
Kementerian Keuangan angkat suara terkait protes buruh atas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 yang hanya naik tipis. Padahal, para pekerja menuntut kenaikan UMP hingga 15 persen di tahun depan.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan, kenaikan UMP tahun 2024 merupakan wewenang dari Kementerian Ketenagakerjaan bersama serikat buruh dan pengusaha.
Meski begitu, pihaknya akan berupaya menjaga laju inflasi demi melindungi daya beli kaum buruh.
"Kalau UMP domain Kemnaker, tripartit dengan Apindo dan serikat buruh. Dari sisi kementerian keuangan tidak terlibat tapi inflasi kita jaga," ujar Prastowo kepada awak media di Senayan Park, Jakarta, Jumat (24/11).
Saat ini, fokus Kemenkeu berupaya mengantisipasi dampak lonjakan inflasi kepada masyarakat.
Salah satunya kalangan buruh.
"Kami tentu mengamati dan juga mengantisipasi dampaknya," ucap Prastowo.
Terkait kekhawatiran kaum buruh akan tergerusnya daya beli akibat kenaikan UMP tahun depan masih lebih rendah dari laju inflasi.
Prastowo mengaku akan mengikuti perkembangan data-data di lapangan yang ada.
"Nanti kita lihat ya, di konpres (APBN) yang per bulan Oktober berapa," kata dia.
Lanjutnya, Kemenkeu juga tidak akan mengenakan pajak bagi pekerja dengan pendapatan kurang dari Rp4,5 juta per bulan.
Sementara buruh yang memiliki pendapatan di atas Rp4,5 juta akan dikenakan pajak.
"Kalau untuk karyawan sendiri kita memberikan insentifnya kan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak, disingkat PTKP) itu Rp4,5 juta. Sebenarnya otomatis bagi karyawan yg penghasilannya belum melebihi Rp4,5 juta kan tidak kena pajak. Jadi, di situ saya rasa bentuk dukungan pemerintah,"
pungkas Prastowo.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2024 yang hanya Rp165.583 atau 3,38 persen.
Sehingga UMP pegawai di Jakarta tahun 2024 sebesar Rp5.067.381.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan kenaikan UMP membuat buruh susah.
Mengingat harga bahan kebutuhan pokok dari pangan sampai papan mengalami kenaikan.
Apalagi kenaikan UMP tahun 2024 jauh lebih rendah dibandingkan kenaikan gaji PNS, TNI/Polri maupun para Pensiunan.
Diketahui, gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai negeri sipil (PNS) TNI dan Polri naik hingga 8 persen. Sedangkan kenaikan uang pensiunan PNS mencapai 12 persen.