Bus Maut SMK Lingga Kencana Telat Uji KIR 5 Bulan, Begini Cara Mudah Urus KIR
Bus diduga mengalami rem blong di jalan yang kondisinya menurun. Akibatnya sebanyak 11 orang dinyatakan meninggal dunia.
Uji KIR wajib dilakukan setiap enam bulan sekali.
- Kecelakaan Maut Bus SMK Lingga Kencana di Subang, Pengamat Minta Pengusaha Bus Diperkarakan
- Yayasan SMK Lingga Kencana Ungkap Kondisi Bus Sebelum Kecelakaan di Ciater: Ban Botak dan AC Rusak
- Penjaga SMK Lingga Kencana Lolos dari Kecelakaan Maut di Ciater, Ini Penyebabnya
- Bus SMK Lingga Kencana yang Kecelakaan di Ciater Bawa 61 Penumpang
Bus Maut SMK Lingga Kencana Telat Uji KIR 5 Bulan, Begini Cara Mudah Urus KIR
Bus pariwisata yang mengangkut rombongan pelajar SMK Lingga Kencana, Depok, mengalami kecelakaan saat melewati jalan raya Desa Palasari, di kawasan Ciater, Subang, Sabtu (11/5).
Bus Trans Putera Fajar dengan nopol AD 7524 OG itu dilaporkan melaju dari arah Bandung menuju Subang. Bus diduga mengalami rem blong di jalan yang kondisinya menurun. Akibatnya sebanyak 11 orang dinyatakan meninggal dunia.
Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, menyebut bus maut yang mengalami kecelakaan di Subang, Jawa Barat, ini masih berstatus sebagai bus antar-kota dalam provinsi (AKDP).
"Kaitannya dengan kewenangan kami kan uji KIR. Dari dokumen kami, uji KIR ini berakhir Desember 2023, tapi statusnya itu masih AKDP," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri, Waluyo dikutip dari Antara, Minggu (12/5).
Waluyo menyatakan bus tersebut juga terlambat uji KIR. Menurut dia, seharusnya uji KIR dilakukan secara berkala setiap enam bulan sekali. Dia bilang untuk uji KIR meliputi uji umum, yakni kelaikan, dan uji administrasi.
Melansir dari Dinas Perhubungan, uji KIR merupakan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor. Ini dilakukan sebagai tanda kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, terutama bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.
Secara umum, kendaraan yang wajib melakukan pendaftaran uji KIR adalah kendaraan yang memiliki nomor polisi atau plat berwarna kuning. Namun saat ini uji tersebut juga sudah dialihkan ke kendaraan yang berpenumpang.
Adapun jenis kendaraan yang wajib mengikuti uji KIR adalah, taksi, mobil sewa, mobil berpenumpang manusia/mobil ojek online, mobil dan truk pengangkut barang, bus, seluruh jenis truk, dan mobil pick up.
Uji KIR wajib dilakukan setiap enam bulan sekali. Hal ini bertujuan untuk memastikan kendaraan tersebut aman beroperasi dan layak jalan. Sehingga kecelakaan kendaraan yang disebabkan oleh kondisi kendaraan yang baik bisa dicegah.
Berikut persyaratan pendaftaran uji KIR, antara lain:
- Kendaraan dalam kondisi baik
3. STNK
4. Memiliki Ijin Trayek untuk Angkutan Umum
5. Memiliki bukti pembayaran biaya uji
6. Memiliki sertifikat uji type atau pengesahan rancangan bangun dan rekayasa kendaraan
7. Membawa kendaraan ke unit pelaksana pengujian.